Lampung Selatan

Terkesan Dibiarkan,Tambang Pasir Ilegal, Di Umbul Ripin Desa Bangun Sari Kec.Tanjung Sari Lampung Selatan.

14
×

Terkesan Dibiarkan,Tambang Pasir Ilegal, Di Umbul Ripin Desa Bangun Sari Kec.Tanjung Sari Lampung Selatan.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Maraknya penambang pasir atau galian C yang ada di umbul Ripin Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan Makin Merajalela,padahal diduga kuat penambangan pasir yang ada,tidak mengantongi izin dan berdampak merusak lingkungan tanggul irigasi serta ekosistem di lingkungan galian pasir tersebut,Namun Hal ini seakan Dibiarkan terjadi oleh Pemkab dan Aparat Penegak Hukum di Kabupten Lampung Selatan.

Marak dan bebasnya beroperasi pertambangan yang diduga tidak memiliki izin,di Duga tak terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menegakkan Aturan dengan Tegas dan tampa Pandang bulu.

Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan 300x600
Pasang Iklan Disini Hubungi Kami

Ketidak mampuan aparat penegak hukum untuk melawan para preman yang membekingi kegiatan yang nyatanya sangat meresahkan dan di duga melakukan pelanggaran hukum,membuat Pelaku makin Berani Mekakukan kegiatan Ilegal tampak rasa takut sedikitpun.

Menurut beberapa nara sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya beberapa Waktu yang Lalu menyampaikan,sebenarnya terkait adanya aktivitas ini sudah berulangkali di ingatkan serta melakukan teguran terhadap perangkat desa setempat, namun hal ini seolah tidak dihiraukan.

Tambang pasir saat ini justru kian menjamur,Pemain dalam tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,dengan Berani dan terang – terangan melakukan kegiatan Ilegal.Hingga Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan menjadi korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar, yang hanya menguntungkan pihak pengusaha tambang pasir tersebut.

Penambangan ini tidak memperdulikan apa yang di persyaratkan oleh peraturan bagi pengembang usaha galian tambang jenis tambang galian C. Seharusnya para pengusaha tambang ini sudah memiliki dokumen AMDAL,UKL,UPL.

Dampak yang sangat jelas akses jalan desa yang rusak dan tanggul irigasi balai besar yang jebol,”Kami sebagai masyarakat sebenarnya enggan berkomentar, tetapi jalan sudah rusak dibuat, kami yang setiap hari melintasinya merasa di rugikan” ujar Warga.

“karena menggunakan dana pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa”, ujar salah satu warga dengan inisial HR, Sabtu (18/03/2023).

Lebih lanjut dikatakan, tambang pasir tersebut sempat tutup, namun baru sekitar sebulan ini buka lagi.

Kepada Awak Media Warga berharap Agar Media bisa meminta agar Aparat Penegak Hukum dam Pemkab Lampung Selatan bisa menertibkan para penambang liar yang ada di kecamatan Tanjung Sari kabupaten Lampung Selatan.(Mat gebu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *