Bandar LampungHukum dan KriminalKriminalLampungLampung SelatanPolres Lampung SelatanPolresta Bandar Lampung

Uang Rp800 Juta Milik Nasabah Bank Raib, Modus Pecah Kaca, Dimaling Pelaku dari Mobil Yang Diparkir

Avatar photo
55
×

Uang Rp800 Juta Milik Nasabah Bank Raib, Modus Pecah Kaca, Dimaling Pelaku dari Mobil Yang Diparkir

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Kawanan pencuri dengan modus pecah kaca mobil menggondol uang sebesar Rp800 juta rupiah milik salah satu nasabah Bank di Bandarlampung yang baru saja memarkirkan mobilnya di depan ruko.

Kejadian pencurian itu, diketahui saat korban Kevin Penalosa tiba di kantor tempat usahanya di Jalan Pangeran Senopati, Perum Bumi Golf Indah, Kopri Jaya, Sukarame, Bandarlampung, pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sekuriti setempat, Pandu menceritakan kejadian itu begitu cepat, sebelum kejadian korban yang mengendarai mobil Pajero Sport BE 1263 AAB memarkirkan mobilnya di kantor tempat usahanya.

“Hanya dalam hitungan detik, kedua pelaku yang mengendarai motor vixion warna merah memecahkan kaca mobil korban yang baru tiba dan memarkirkan mobil di depan rukonya,” terang Pandu, seperti dilansir dari Lampost.co, Selasa (4/4/2023)

Pandu menduga bahwa korban telah diintai para pelaku saat mengambil uang di salah satu Bank di Bandarlampung. Selanjutnya korban meninggalkan mobilnya yang terparkir.
“Kedua pelaku tahu korban bawa uang di dalam mobil dan langsung pecahkan kaca pintu mobil. Kemudian mengambil tas hitam berisikan uang Rp800 juta yang ditinggal di dalam mobil,” ungkapnya.

Pandu mengungkapkan, korban baru menyadari uangnya raib saat kembali keparkiran dan mendapati kaca pintu tengah kiri mobilnya sudah pecah dan uang Rp800 juta di dalam tas sudah tidak ada.
“Korban terkejut melihat uangnya sudah nggak ada lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan aksi kawanan pencuri modus pecah kaca ini terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV ada dua orang berboncengan motor Vixion warna merah. Sudah mengintai korban,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pencurian modus pecah kaca mobil yang menggasak Handphone (HP) hingga sertifikat tanah di depan Masjid Agung Al Muhajirin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, dalam kasus pencurian modus pecah kaca itu terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 12.30 WIB itu, polisi menangkap dua tersangka.

“Pencurian modus pecah kaca mobil Kijang Innova tersebut menyebabkan hilangnya 1 tas yang berisi surat-surat berharga mulai dari sertifikat, buku tabungan dan handphone,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat, 10 Maret 2023.
Adapun kronologi kejadian tersebut awalnya pelaku memecahkan kaca mobil penumpang depan jenis Toyota Kijang Innova warna hijau metalik Nopol B 8527 HB milik korban Slamet Haryanto (34) asal Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *