Scroll untuk baca artikel
LampungTanggamus

Akhirnya, Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Budidaya Lebah dan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara 

152
×

Akhirnya, Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Budidaya Lebah dan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan anggota DPRD setempat berinisial BW (Basuki Wibowo) sebagai tersangka korupsi, Selasa (18/7).

BW ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tahun Anggaran 2021.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan, pihaknya telah mengumpuikan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti yang cukup hingga menetapkan satu orang tersangka.

BW adalah Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian.Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” ujar Kajari salam keterangan persnya.

Kajari Yunardi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan BW dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH).Di antaranya, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri il, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon/Desa Penantian.

Akibat potongan tersebut, kegiatan tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui perkiraan kerugian keuangan negara.

BW diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

Diketahui, BW merupakan Anggota DPRD Tanggamus yang berasal dari Fraksi PDIP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *