TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Laporan NGO JPK Koorda Lamteng atas dugaan KKN TA.2021 yang dilakukan oknum-oknum Disdikbud terkesan lamban. Karena sudah 2 minggu sejak laporan diterima tanggal 13 juli 2023.
Sejak awal laporan sudah terasa tidak adanya keprofesionalan oknum Kejari dalam merespon Laporan dari Lembaga NGO JPK Koorda Lamteng yang diketuai Uncu Wenda.
Tanggal 11 Juli 2023. Oknum Kejari yang menemui Uncu Wenda dan memeriksa berkas laporan hanya diruang Tunggu, lalu membawa berkas laporan masuk tanpa mempersilakan uncu masuk keruangannya. Lalu kembali keluar membawa berkas laporannya lagi, pada hari itu berkas laporan belum diberi surat tanda terima, dengan alasan karena Uncu mau menemui Bapak Median kasi pidsus yang pada hari itu tidak masuk kerja dikarenakan beliau sedang sakit dan disarankan datang keesokan hari. Uncu Wenda mengiyakan saja.
Pada tanggal 12 Juli 2023. Uncu Wenda mendatangi Kejari sesuai janji. Namun terjadi hal yang sama. Menimbulkan pertanyaan besar ADA APA ?? Dan nampak sekali adanya sesuatu yang ditutupi. Karena berkas laporan dibawa mondar mandir keruangan dalam. Ketika keluar menemui Uncu lagi bilang datang besoknya, masih uncu ikuti dengan sabar. Namun instinct Uncu sangat kuat adanya dugaan pengondisian, karena yang dilaporkan adalah Pejabat Pemkab Lamteng.
Pada tanggal 13 Juli 2023. Uncu Wenda datangi lagi dengan menemui oknum Kejari yang sama, namun kali ini dengan tegas uncu mengatakan, siapapun yang bisa menerima berkas Laporan ini tidak masalah, tidak harus bertemu Bapak Median. Lalu dibuatlah surat tanda terima Berkas Laporan Tersebut.
” Uncu ini tua bukan dikarbit, Uncu tau batas tupoksi lembaga. Masih Uncu maklumi semua karena saling menghargai. Dalam hal ini Uncu juga faham dan mengikuti semua prosesnya namun harus sesuai dan wajar. Jangan kita dibuat seperti bola pimpong dong. Kita sudah bekerja keras membantu pemerintah dalam memerangi KKN. Kan sudah jelas, siapapun boleh melaporkan dugaan Korupsi, apalagi NGO JPK adalah sebuah Lembaga Negara juga”. Ungkapnya.
Setelah menunggu lama belum mendapat kabar dari Kejari, tanggal 25 juli 2023. Uncu Wenda menanyakan perihal Laporan itu sudah sampai dimana progressnya. Namun Uncu mendapatkan kabar Oknum Kejari tersebut tidak ada dikantor, itu yang disampaikan security Kejari dan disuruh datang esok harinya. Uncu iyakan saja.
Tanggal 26 Juli 2023 Uncu datang lagi ke Kejari menemui Oknum tersebut yang disambut hanya dikursi depan pintu masuk saja. Itupun hanya 10 menit saja dengan alasan ada sidang. Di jelaskan olehnya bahwa Laporan uncu sedang ditelaah, dan beliau meminta uncu untuk mencari bukti tambahan lagi agar dapat mempermudah pihak Kejaksaan menindak lanjuti kasus ini.
” Aneh, lalu kerjanya APH apa? Kok semua harus terima jadi. alat bukti yang uncu serahkan itu sudah jelas bisa jadi petunjuk untuk membuktikannya. Tinggal panggil oknum-oknum tersebut, minta data mereka lalu disingkronkan dengan alat bukti Uncu. Kan gampang. Semuanya tinggal niat aja mau diproses atau tidak. Bila perlu hadirkan Uncu, biar bedah kasus bersama. Kenapa kalau kasus masyarakat civil cepat diproses, kalau sudah menyangkut Pejabat jadi plinplan, kemana kami harus mengadu kalau begini.” Ujarnya kesal.
Karena merasa adanya ketidak nyamanan atas sikap pihak Kejari Lamteng, Uncu Wenda berkoordinasi dengan Ketua NGO JPK ( Jaringan Pemberantasan Korupsi ) KORWIL Provinsi Lampung Bapak Destria Jaya, SH yang merangkap sebagai Advokat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum setyanegara. Menghimbau agar kiranya Kajari Lamteng segera menyikapi dan menindak Lanjuti atas Laporan Uncu Wenda Ketua NGO JPK Lampung Tengah atas dugaan KKN di Disdikbud Lamteng yang terindikasi merugikan uang Negara milyaran rupiah.
” Sebagai Penegak Hukum harusnya bersikap Netral dalam menangani Sebuah Kasus, apalagi ini menyangkut Pejabat Tinggi Negara, Jangan Tebang Pilih. Disinilah Kredibilitas dan Integritas APH akan teruji dimata masyarakat. Lembaga NGO JPK sebagai sosial control, sudah bekerja sesuai Tupoksinya. Untuk pengembangan penyelidikan kasus, itu sudah tugas dan Wewenang APH”. Jelas Bapak Destria Jaya, SH sebagai Ketua Lembaga NGO JPK Provinsi Lampung.
(Tim/ Trimo )