LSM LPAB Tuding Perusahaan Pabrik Roti Merk Az-Aska/Latanza Diduga Tidak Mencantumkan Nomor Registrasi BPOM RI dan Label Halal dari MUI

57

TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengabdian Anak Bangsa (LPAB) diduga bahwa Pabrik Roti yang memproduksi roti kemasan dan pada masing-masing kemasan tidak mencantumkan nomor registrasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sebagai perusahaan terdaftar dan juga tidak mencantumkan Label Halal yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai jaminan bagi umat muslim bahwa produk makanan tersebut halal untuk dikonsumsi.

Menurut Ketua LSM LPAB Provinsi Lampung, Sofyan AS, ST dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan bahwa Perusahaan Pabrik Roti yang beralamat di Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan tersebut telah memproduksi berbagai varian bentuk dan rasa ini memiliki pangsa pasar yang cukup luas, selain seluruh kabupaten/kota Provinsi Lampung juga telah merambah ke provinsi lainnya.

Regulasi Izin Edar maupun Sertifikat Halal suatu produk makanan oleh Pemerintah Indonesia telah diatur dan salah satunya tercantum didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun regulasi terkait kewajiban produk Halal secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Karena Pemerintah telah menetapkan kekuatan hukum atas suatu produk, maka ketika ada oknum produsen atau penjual yang melakukan penipuan atau pemalsuan produk terhadap konsumen dengan tidak mencantumkan persetujuan izin edar maupun sertifikasi halal, maka tindakan ini dapat dituntut secara hukum.

Adapun sanksi yang bakal diterima pelanggar adalah berupa sanksi administrasi, seperti denda, penghentian sementara dari semua kegiatan produksi dan atau peredaran, penarikan produk oleh produsen, ganti rugi hingga pencabutan izin.

Dari hasil penelusuran juga diketahui bahwa Pabrik Roti tersebut telah mempekerjakan karyawan sebanyak kurang lebih 40 orang maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk.

BACA JUGA:  Bupati Lampung Tengah Laksanakan Halal Bihalal Bersama Para ASN Lingkup Pemkab

Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi. (*)

Facebook Comments Box