TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Niatan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk melayani, mengayomi dan menyantuni warga Kotamadya Bandar Lampung, khususnya yang mengalami musibah sebagaimana dialami warga bernama Lia beralamat di Gang Makam RT 8 LK 2 Kelurahan Tanjungkarang Pusat yang mengalami musibah kebakaran beberapa waktu lalu.
Atas kejadian pilu ini, keluarga korban mendapatkan bantuan uang kontan senilai Rp. 10.000.000,- yang diberikan langsung oleh Walikota Eva Dwiana saat menyambangi dan memberi semangat kepada keluarga korban.
Selang beberapa waktu kemudian, oleh Camat Tanjungkarang Pusat dana bantuan yang sudah diberikan oleh Walikota Eva Dwiana tersebut diminta kembali dan telah diterima oleh Sekretaris Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Dedi Saputra,SP., MP yang diserahkan oleh kerabat korban bernama Billy sebagai mana tercantum dalam kwitansi tanda terima pengembalian bantuan tanggal 14 September 2023 dengan alasan bahwa korban telah menerima bantuan dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung berupa Kasur dan lain-lainnya sehingga senilai Rp.10.000.000,–
“ Memang kami korban menerima uang tali asih dari Walikota Bandar Lampung sebesar Rp 10 juta rupiah, kemudian dikembalikan utuh karena diminta oleh Camat,” ujar Hendra merupakan kerabat korban.
Viralnya pemberitaan tentang dimintanya kembali bantuan yang telah diberikan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana ini, ternyata berujung pada penjemputan paksa terhadap Billy oleh Petugas Linmas Kelurahan Tanjungkarang Pusat untuk dibawa ke Kantor Kelurahan.
Di kantor Kelurahan Tajungkarang Pusat, Billy dipaksa untuk membuat dan menanda-tangani surat pernyataan yang isinya bahwa yang bersangkutan tidak atau belum mengembalikan uang bantuan senilai Rp. 10.000.000,– dari Walikota Bandar Lampung.
Dengan adanya pemberitaan dimedia ini maka Lia dan para kerabatnya selaku korban dalam musibah kebakaran ini, menyatakan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas perhatian yang disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung. Namun perlu diketahui bahwa uang kontan senilai Rp. 10.000.000,- yang Ibu Walikota berikan telah kami kembalikan sesuai permintaan Ibu Camat Tanjungkarang Pusat.(***)