Mediasi Penahanan SKL di DPRD Bandar Lampung Berujung Ricuh, Pihak Yayasan Kekeh Minta Siswa Bayar Lunas

122

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Terjadi kericuhan dalam proses mediasi prihal penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) dua siswa yang mengenyam pendidikan di Yayasan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Qur’an Miftahul Jannah Kota Bandar Lampung.

Adu argumen antara Komisi IV DPRD Kota dengan pihak Yayasan Ponpes Tahfiz Al-Qur’an Miftahul Jannah Kota Bandar Lampung terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Lobby DPRD setempat, Senin (2/10/2023).

RDP yang digelar Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung itu dalam rangka mencari solusi atas penahanan SKL siswa atau santri oleh pihak Yayasan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Qur’an Miftahul Jannah Bandar Lampung.

Namun proses mediasi itu justru diwarnai perdebatan antara anggota DPRD dengan pihak sekolah atau yayasan yang menahan SKL siswa tersebut. Sehingga Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Febriana Fiska terpaksa menutup RDP.

Penahanan SKL dan surat pindah kedua pelajar tersebut lantaran adanya tunggakan kedua santri atau siswa di sekolah. Pihak sekolah atau yayasan akan memberikan SKL dan surat pindah jika dua siswa tersebut sudah menuntaskan biaya yang belum lunas.

RDP atau hearing itu awalnya berlangsung kondusif. Pihak orang tua siswa maupun pihak sekolah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan masing-masing.

Namun suasana berubah, ketika anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung meminta pihak sekolah untuk mengutarakan solusinya terhadap persoalan penahanan SKL siswa tersebut.

Ketua Yayasan Ponpes Miftahul Jannah Harsono justru menyarankan anggota DPRD untuk membantu dua siswa tersebut dengan membayarkan sangkutan biaya yang belum lunas di Ponpes.

Ketua Yayasan Ponpes Miftahul Jannah Harsono yang didampingi kuasa hukumnya mengaku tidak menghalangi siswa untuk melanjutkan sekolah. Hanya saja, apa yang dilakukan tersebut berdasarkan komitmen orang tua siswa terhadap perjanjian yang disepakati.

BACA JUGA:  Percepat Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

Sehingga ia menawarkan solusi agar orang tua santri atau siswa yang bersangkutan dapat membayar tunggakan sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui sebelumnya. Karena menurut pihak yayasan hal ini menjadi merupakan solusi yang ditawarkan.

“Silahkan dibayar sesuai perjanjian. Kalau mau sekolah silahkan sekolah kami tidak menghalangi,” ujar Harsono.

Sebelumnya dalam RDP, orang tua dari dua siswa yang SKL-nya ditahan, yakni siswa atas nama Cevins Dichaprio Jay dan Ghenta Surya Ramadhan menyampaikan keterangan singkatnya.

Mereka memohon pihak sekolah dapat mengeluarkan SKL dan surat pindah putranya. Pasalnya, kedua pelajar SMA tersebut terpaksa menunda sekolah buntut penahanan SKL dan surat pindah tersebut.

Menurut pengakuan kedua orang tua siswa, pihaknya sempat mengajukan pelunasan tunggakan dengan cara mencicil dengan alasan belum mampu membayar secara penuh. Bahkan sampai memberikan jaminan Sporadik tanah.

Akan tetapi niat mencicil itu justru ditolak pihak sekolah. Karena tidak ada lagi jalan keluar, akhirnya orang tua kedua siswa sepakat mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Bandar Lampung.

Meski sempat terjadi kericuhan, sebelum menutup RDP tersebut Wakil Komisi IV DPRD Febriana Fiska mengatakan akan merapatkan persoalan tersebut secara internal.

“Terimakasih tadi ketua yayasan menyatakan silahkan dibayar sesuai ketentuan. Saya rasa ini solusi yang ditawarkan pihak yayasan. Kemudian akan kami lanjutkan ke rapat internal,” tutup Febriana Fiska.

(Red)

Facebook Comments Box