Berang Ketua LSM Pematank Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pungli PTSL Di Lamteng.

107

TintaInformasi.com,Lampung Tengah— Viralnya puluhan Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah, Datang untuk memberikan klarifikasi di Kantor BPN Lamteng, Ketua LSM Pematank Provinsi Lampung, Minta APH usut tuntas dugaan pungli PTSL di Kabupaten setempat, Sabtu 14 Oktober 2023.

Program PTSL yang digulirkan oleh Kementrian ATR/BPN selalu menjadi ajang oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri.

Tentu sebagai social cobtrol LSM Pematank sangat menyayangkan ini selalu terjadi, Karena selalu masyarakat yang menjadi korban.

“Kita sebagai social control tentunya sangat prihatin setelah membaca dari berita atas apa yang terjadi terhadap biaya tambahan untuk biaya PTSL yang melebihi dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri,”kata Romli melalui pesan watshap.

Menurutnya, yang mana sudah mengatur biaya untuk PTSL diprovinsi Lampung sebesar Rp. 200.000, tidak seauai realisasi di lapangan.

“Tidak mungkin keluar aturan biaya jika tidak bisa mencukupi untuk sebuah program dari pusat, kan pasti sudah ada survey gak mungkin tiba-tiba mengeluarkan aturan tanpa menghitung pengeluaran,”tegasnya.

Atas Nama LSM Pematank, Romli meminta Aparat Penegak Hukum tidak setengah hati dalam mengungkap dugaan pungli PTSL di Kabupaten Lampung Tengah.

“Oleh karena itu kami mendesak APH agar bisa mengusut persoalan tersebut agar tidak timbul kerugian dimasyarakat, serta menjadikan pelajaran bagi yang lain,”tutupnya.

Sebelumnya di beritakan, Diduga Akibat Penarikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berpariatif, Sejumlah Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah, Dimintai Kererangan oleh Aparat Penegak Hukum, Jumat 13 Oktober 2023.

Program unggulan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni PTSL yang merupakan program revolusioner pemerintahan Joko Widodo untuk menyentuh masyarakat.

PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat terkait pertanahan serta akses untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:  Rentenir merajalela Sandra Warga, Kades Minta Solusi Ke Polsek

Namun yang menjadi aneh, di Kabupaten Lampung Tengah, Penarikan oleh Pokmas tidak sama dan ada selisih nominal yang cukup signifikan.

Akibat hal tersebut, Seluruh Kepala Kampung dan Pokmas yang turut serta Program PTSL dimintai keterangan di Kantor ATR/ BPN Lampung Tengah.

Seperti yang di utarakan Subandi Kepala Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Penarikan Biaya mencapai 800 Ribu untuk setiap bidangnya.

“Ya hari ini kedatangan kami dalam rangka menghadap ke BPN berkaitan dengan program PTSL. Di Kampung Mujirahayu ada 200 bidang, Biaya nya 800 ribu perbidang,” kata Subandi

Namun yang menjadi aneh, Di Kelurahan Adipuro masyarakatnya hanya dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu dan diakui Eka Febriyanti biaya tersebut cukup.(***)

Facebook Comments Box