Dana BOS yang Dimainkan di Pesawaran Mencapai Rp 800 Jutaan

56

TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran penuh dengan permainan. Dari tahun ke tahun, adanya dana bantuan operasional sekolah (BOS) bak menjadi bancakan.

Pun yang terjadi pada tahun anggaran 2022 silam. Setidaknya terdapat dana BOS yang “dimainkan” oleh kalangan dunia pendidikan tidak kurang dari Rp 800 jutaan.

Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2022 Pemkab Pesawaran menyajikan pendapatan DAK non-fisik BOS Reguler sebesar Rp 54.130.075.678 pada Disdikbud, terdiri dari SDN sebesar Rp 49.916.090.000, dan SMPN Rp 3.870.610.000.

Dari pemeriksaan uji petik terhadap dokumen penatausahaan dana BOS, bukti pertanggungjawaban, bukti penyetoran pajak, dan pemeriksaan kas pada 26 sekolah, BPK RI Perwakilan Lampung banyak menemukan persoalan dari meruyaknya “permainan” dalam menggerogoti dana tersebut.

Sebagaimana diungkap dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022 dengan item atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nomor: 28B/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, permasalahan pertama menyangkut penerimaan pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya yang belum dicatat dalam BKU dan ARKAS serta belum disahkan melalui SP2B terjadi pada 17 sekolah.

Neraca LK tahun anggaran 2022 menunjukkan adanya saldo kas lainnya pada kas bendahara BOS senilai Rp 301.069.525,47. Saldo itu terdiri dari pajak pemerintah pusat yang belum disetorkan per-31 Desember 2022, pengembalian dana BOS atas temuan BPK maupun Inspektorat pada tahun 2021 dan 2022, serta sisa penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022.

Diuraikan, pemeriksaan lanjutan pada BKU di 11 SD dan enam SMPN menunjukkan sisa uang atas pengembalian temuan BPK dan Inspektorat serta sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya sebesar Rp 232.108.678, tidak dicatat dalam BKU, mengakibatkan saldo BKU per-31 Desember 2022 sebesar Rp 0.

Menurut BPK, atas sisa saldo Rp 0 tersebut, selama tahun 2022 tidak disahkan lagi dalam RKAS, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh sekolah untuk kegiatan operasional sekolah.

Sementara itu, dari pemeriksaan pertanggungjawaban dana BOS terhadap 13 sekolah pada 27 Maret 2023, ditemukan adanya empat sekolah yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban secara tertib, yaitu SMPN 17 Pesawaran, SMPN 22 Pesawaran, SMPN 26 Pesawaran, dan SMPN 30 Pesawaran. Keempat sekolah ini baru menyelesaikan LPJ dana BOS secara lengkap pada tanggal 24-27 Maret 2023.

BACA JUGA:  Dana BPNT Desa Way Lima Dipotong Kadus Dan RT

Dari hasil wawancara tim BPK RI Perwakilan Lampung kepada 13 kepala sekolah dan bendahara BOS terkait pengelolaan uang tunai dana BOS di sekolah, diketahui adanya penarikan dana BOS yang dilakukan sekaligus dalam satu tahap pencairan, dan diketemukan adanya dana BOS yang disimpan atau dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara BOS.

Dari “permainan” menggerogoti dana BOS di lingkungan lembaga pendidikan Kabupaten Pesawaran, BPK juga menemukan adanya pungutan pajak yang terlambat disetorkan atau melewati 31 Desember 2022 sebanyak Rp 34.268.965,97, serta pajak yang belum juga disetorkan hingga pemeriksaan BPK berakhir pada 27 April 2023, sebesar Rp 44.263.863,32.

Uniknya, masih terkait dengan masalah pembayaran pajak ini, terdapat tiga sekolah yang melakukan pembayaran pajaknya secara kumulatif, atas pajak dari pencairan dana BOS tahap I sampai tahap III. Lebih mengherankan lagi, dari 13 bendahara BOS yang diwawancarai, terus terang mereka mengakui bila belum memahami aturan pengelolaan pajak.

Masalah lain yang menjadi temuan terkait dana BOS adalah adanya kelebihan uang ùang transportasi. Hal tersebut terjadi pada delapan sekolah, dengan nilai Rp 21.000.000. Dimana dana BOS dipergunakan untuk membiayai transportasi pencairan dana ke bank, pertemuan guru pelajaran, sampai acara rapat MKKS.

Ironisnya, dari wawancara dengan kepala sekolah dan bendahara BOS, diketahui jika selama ini mereka tidak mengetahui adanya Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Pesawaran Tahun 2022. Akibatnya, pemberìan uang transportasi hanya mempertimbangkan ketersediaan anggaran dana BOS dan kewajaran harga semata.

Sekolah mana saja yang terjadi kelebihan pembayaran uang transportasi? Yang pertama, SMPN 8 Pesawaran, terjadi kelebihan uang transport sebanyak Rp 5.700.000. Kedua, SMPN 17 kelebihan dana transport Rp 1.750.000.

BACA JUGA:  Proyek Jamban Terbengkalai, Rp4,8 Miliar Amblas ?

Yang ketiga, SMPN 19 Pesawaran, ada kelebihan uang transport sebesar Rp 2.475.000. Keempat, SMPN 23 sebanyak Rp 750.000, kelima, SMPN 26 terdapat kelebihan uang transport Rp 6.000.000, yang keenam, SMPN 27 sebesar Rp 375.000, dan terakhir SMPN 30 dengan kelebihan Rp 3.950.000.

Kasus “permainan” dana BOS di Pesawaran yang masuk kategori besar adalah adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Jumlahnya mencapai Rp 590.176.086.

Dana BOS sebanyak setengah miliar rupiah itu bertaburan pada 13 sekolah. Yaitu di SDN 13 Way Ratai sebesar Rp 33.848.324, di SDN 17 Negeri Katon sebesar Rp 20.545.454, di SMPN 1 sebanyak Rp 131.844.000, dan di SMPN 4 mencapai Rp 22.728.500.

Selain itu juga di SMPN 8 sebanyak Rp 50.321.610, di SMPN 14 sebesar Rp 42.375.127, di SMPN 17 sebanyak Rp 55.721.357, dan di SMPN 19 sebesar Rp 81.279.509.

Sementara pertanggungjawahan dana BOS yang tidak sesuai kenyataannya di SMPN 22 mencapai Rp 25.513.017, disusul pada SMPN 23 sebesar Rp 29.306.200, di SMPN 26 sebesar Rp 49.837.601, di SMPN 27 sebanyak Rp 14.364.000, dan di SMPN 30 mencapai Rp 32.491.387.

Atas telisikan terkait penggunaan dana BOS di Kabupaten Pesawaran ini, BPK menyimpulkan adanya potensi penyalahgunaan atas penerimaan pengembalian dana BOS dari temuan pemeriksaan BPK tahun 2021 dan 2022, temuan Inspektorat, dan sisa penggunaan dana BOS yang tidak dicatat dalam BKU sebesar Rp 232.108.678. Dan indikasi kerugian daerah atas realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 590.176.086, dimana pertanggungjawabannya dengan SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, juga adanya kelebihan pembayaran uang transport sebesar Rp 21.000.000, dan risiko penyalahgunaan atas pajak yang belum disetorkan sebesar Rp 44.263.863,32.

Bila dijumlahkan nilai temuan BPK tersebut di atas, akan terdapat angka Rp 887.548.627,32.

Bagaimana akhir dari “permainan” dalam upaya menilep dana BOS ini? Seperti kebiasaan pejabat di lingkungan Pemkab Pesawaran lainnya, setelah menjadi temuan BPK, bergegas mengembalikan, begitu pula yang dilakukan Disdikbud terkait persoalan ini.

BACA JUGA:  Meriah, Lomba Mancing dan Seruit Partai Demokrat Lampung

Disdikbud mengomandoi pengembalian kelebihan pembayaran dan indikasi kerugian daerah dengan penyetoran k3 kas daerah sebesar Rp 611.176.086, yang selanjutnya disetorkan ke kas negara. Anehnya, pengembalian dana BOS dari 13 sekolah tersebut, semuanya dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 8 Mei 2023.

Dana BOS sebesar Rp 611.176.086 yang dikembalikan setelah menjadi temuan BPK itu, berasal dari SDN 13 Way Ratai sebesar Rp 33.848.324 yang disetorkan ke kas daerah pada 8 Mei 2023, dari SDN 17 Negeri Katon Rp 20.545.454, disetorkan 8 Mei 2023, dari SMPN 1 Pesawaran Rp 131.844.000 disetorkan juga pada 8 Mei 2023, dan SMPN 4 sebesar Rp 22.728.500 pun disetorkan pada 8 Mei 2023.

Sementara SMPN 8 menyetorkan Rp 56.021.610, SMPN 14 mengembalikan ke kas daerah Rp 42.375.127, SMPN 17 mengembalikan dana BOS Rp 57.471.357, dan SMPN 19 sebesar Rp 20.122.000 pada 8 Mei, dilanjutkan Rp 35.000.000 pada 12 Mei, dan Rp 28.632.509 pada 15 Mei 2023.

SMPN 22 Pesawaran mengembalikan Rp 25.513.017 pada 8 Mei 2023, SMPN 23 menyetor ke kas daerah Rp 30.056.200 juga 8 Mei, SMPN 26 mengembalikan Rp 19.750.000 pada 8 Mei dilanjutkan menyetor lagi Rp 36.087.601 pada 12 Mei 2023.

Sedangkan SMPN 27 mengembalikan Rp 14.739.000 pada 8 Mei juga, dan SMPN 30 menyetorkan dana Rp 36.441.387 pun pada 8 Mei 2023.

Selain itu, terdapat penyetoran pajak ke kas negara sebesar Rp 44.263.863,32. Yang menjadi tanggungan SMPN 1 sebesar Rp 10.567.162 dan disetorkan pada 4 Mei 2023, juga SMPN 4 menyetor Rp 14.863.162 pada 8 Mei 2023.

Masih terkait penyetoran pajak, SMPN 8 mengirim dana Rp 5.948.371,50 pada 8 Mei 2023, SMPN 19 menyetorkan Rp 5.921.796 pada 3 Mei 2023, dan SMPN 23 Pesawaran Rp 6.962.611,82 pada 8 Mei 2023.

Bila dikalkulasikan dana BOS yang telah dikembalikan dan setoran pajak, didapat angka Rp 655.439.949,32.

Dengan hasil temuan BPK terkait “permainan” dana BOS tahun anggaran 2022 di Kabupaten sebesar Rp 887.548.627,32, maka setidaknya masih terdapat sisa dana BOS yang belum dikembalikan sebanyak Rp 232.108.678.

Facebook Comments Box