TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH —- Pemerintah Daerah Kabupaten bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah bertempat diruang rapat DPRD telah menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (18/10/2023).
Perjalanan paripurna pengesahan Pajak dan Retribusi Daerah ini ternyata tidak berjalan mulus karena sidang diwarnai protes dari beberapa Anggota Dewan hingga terjadi aksi walkout oleh sejumlah Anggota
Aksi protes yang disampaikan oleh Anggota Komisi II karena menilai bahwa isi Perda tidak berpihak kepada masyarakat, bahkan terdapat kenaikan Retribusi hingga 100 persen.
Anggota DPRD, Agus Triono mengatakan bahwa kenaikan Retribusi kepada Pelaku UMKM hingga mencapai 100 persen yang dinilai sangat membebani masyarakat, pihaknya melakukan protes agar dilakukan perobahan dan kajian yang lebih obyektif sehingga tidak membebani masyarakat.
Aksi protes yang disampaikan ternyata tidak mempengaruhi perjalanan sidang paripurna dan terbukti Ketua Sidang yang juga sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah telah mengketokkan palu sebagai tanda bahwa Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini secara resmi telah disyahkan.
Ketua DPRD, Sumarsono menyampaikan bahwa prosespengesahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini telah melalui mekanisme dan beberapa tahapan sehingga Perda ini telah sesuai dan dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun Lampung Tengah.