Berbagai Catatan Temuan BPK Dalam Proyek Pembangunan Gapura dan Kolam Rumah Dinas Bupati, Ketum LPPL Desak APH Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi

80

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui anggaran APBD TA 2022 telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 8.389.970.921, dana tersebut diatas dipergunakan untuk pembangunan penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati sebesar Rp. 6.886.970.921. dan pembangunan pembuatan kolam rumah dinas Bupati sebesar Rp. 1.503.000.000.

Pelaksanaan pekerjaan penataan ruang kawasan gerbang rumah dinas Bupati ini dilaksanakan oleh CV. GTA selaku pemenang tender, dengan Nomor Kontrak : 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tertanggal 1 September 2022, pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 1 September 2022 hingga 29 Desember 2022.

Sementara untuk pekerjaan pembangunan pembuatan kolam rumah dinas Bupati dilaksanakan oleh CV. ATM sesuai Kontrak Nomor : 154.C-PUPR/PPK/SP/2022 tertanggal 30 September 2022, pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 September 2022 hingga 28 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh Tim BPK RI Perwakilan Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur TA 2022 maka diketahui bahwa pekerjaan pembangunan penataan ruang kawasan gerbang tersebut telah dinyatakan 100 % selesai berdasarkan Berita Acara Tim Teknis Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR Lampung Timur, namun menurut Tim BPK bahwa dalam berita acara serah terima pekerjaan tersebut belum didukung dengan Berita Acara Penyerahan Pertama, selain itu diketahui pula bahwa Penyedia Jasa (Kontraktor) belum menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh Tim BPK RI berserta pihak terkait termasuk perusahaan penyedia jasa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan penataan ruang kawasan gerbang yang dilaksanakan oleh CV. GTA ternyata terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 24.970.000, serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 138.956.429,57. Bila ditotalkan terjadi penyimpangan anggaran tidak kurang dari Rp 163.926.429,57.
Tentang pembangunan pembuatan kolam di rumah dinas Bupati yang dilaksanakan oleh CV. ATM juga dinyatakan telah 100 % selesai yang ditandai dengan Berita Acara Tim Teknis Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas PUPR Lampung Timur.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Lamtim Ajak Siswa Patuhi Lantas Dan Bijak Bermedsos

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung yang difinalisasi pada bulan Mei 2023, diketahui bahwa penyelesaian pembuatan kolam tersebut belum didukung dengan Berita Acara Penyerahan Pertama dan diketahui pula bahwa Penyedia Jasa (Kontraktor) belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh Tim BPK RI berserta pihak terkait termasuk perusahaan penyedia jasa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan pembuatan kolam yang dilaksanakan oleh CV. ATM ternyata terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 42.756.000, dan apabila dikalkulasikan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas dua kegiatan proyek itu, didapat angka Rp 206.682.429,57 sebagai anggaran yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.

Ketua Umum Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie menyikapi pemberitaan tersebut bahwa itu sudah merupakan tindakan/upaya untuk melakukan penyimpanganan dalam penggunaan anggaran negara/daerah dan oleh karenanya harus dilakukan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.

Alzier juga menambahkan bahwa tindakan pengembalian kerugian anggaran kepada kas daerah itu tidak serta merta dapat menghapus pelanggaran hukum yang telah dilakukan, semustinya proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian yang telah dilakukan selama ini.

Kasus semacam ini seperti terjadi pada kasus penyalahgunaan anggaran DPRD Tanggamus beberapa waktu lalu, meski anggota DPRD telah beramai-ramai mengembalikan dugaan uang hasil korupsi, namun Kejaksaan Tinggi Lampung tetap melakukan proses hukum atas para tersangka.(***)

Facebook Comments Box