TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Pejabat di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pesawaran, terkesan menyepelekan atau tidak mempedulikan temuan BPK RI Perwakilan Lampung, yang menyingkap adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 116.237.500.
Meski BPK merekomendasikan agar kelebihan honorarium tim pelaksana tersebut dikembalikan ke kas daerah, faktanya institusi pemerintah pimpinan Adhitya Hidayat tersebut hanya mengembalikan Rp 7.242.000.
Dengan demikian, uang rakyat Pesawaran yang dikangkangi Bappeda atas nama tim pelaksana dan belum dikembalikan ke kas daerah masih sebanyak Rp 108.995.500.
Bagaimana cara Kepala Bappeda, Adhitya Hidayat, menyelingkuhi uang rakyat dalam APBD Pesawaran tahun 2022 itu? Merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022 terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, bernomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023, berawal dari akal-akalan Kepala Bappeda, Adhitya Hidayat, yang membentuk dan menandatangani sendiri empat tim pelaksana di tempat tugasnya.
Tim pertama bertugas monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan tahun 2022. Tim yang didefinifkan melalui SK Kepala Bappeda Pesawaran dengan nomor: 50/10.1.5/SK/V.01/2022 tersebut, memiliki waktu penugasan sejak Januari hingga Desember 2022, dengan honorarium sebanyak Rp 34.165.000
Tim kedua bertugas dalam hal kajian perencanaan kawasan dan pengembangan wilayah Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Masa waktu penugasan juga sejak Januari hingga Desember 2022. Tim yang dibentuk Kepala Bappeda, Adhitya Hidayat, berdasarkan SK nomor: 50/II.1.3/SK/V.01/2022 itu menggunakan honorarium Rp 21.150.000.
Tim ketiga bertugas monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur tahun 2022. Juga bertugas selama satu tahun anggaran, tim yang dikukuhkan melalui SK nomor: 50/10.1.6/SK/V.01/2022 ini menikmati anggaran Rp 35.152.500.
Dan tim keempat bertugas dalam penyusunan profil investasi Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Bertugas sepanjang 2022 tim berdasarkan SK Kepala Bappeda, Adhitya Hidayat, dengan nomor: 50/10.1.2/SK/V.01/2022 itu, mendapat kucuran anggaran Rp 25.770.000.
Dimana letak kesalahan tim bentukan Kepala Bappeda, Adhitya Hidayat, ini? Mulai dari melanggar Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Pesawaran Tahun 2022.
Pada bagian honorarium Perbup 27/2021 diuraikan, tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan Kepala Daerah, untuk pengarah menerima honorarium Rp 1.500.000, penanggungjawab Rp 1.250.000; ketua Rp 1.000.000, wakil ketua Rp 850.000, sekretaris Rp 750.000, dan anggota Rp 500.000.
Sedangkan tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, pengarah menerima honorarium Rp 750.000, penanggungjawab Rp 700.000, ketua Rp 650.000, wakil ketua Rp 600.000, sekretaris Rp 500.000, dan anggota Rp 500.000.
Jika mengacu pada Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 27/2021, Lampiran I, pada IV; Honorarium/narasumber/pembahas/moderator/pembawa acara, dinyatakan bahwa honor narasumber/pengajar yang berasal dari dalam OPD penyelenggara sebesar Rp 300.000.
Dan dari pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan fakta jika tim pelaksana bentukan Kepala Bappeda tersebut, tugasnya berkaitan dengan tupoksi yang tercantum dalam Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Bappeda. Selain itu, tim bentukan Adhitya Hidayat ini, hanya terdiri dari kepala badan, sekretaris, kepala bidang, sub koordinator, fungsional, dan staf Bappeda. Sama sekali tidak melibatkan pihak di luar OPD tersebut.
Yang lebih parah, Kepala Bappeda, Adhitya Hidayat, secara sadar telah melecehkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, dimana pada Lampiran X, terkait Honorarium Tim Pelaksana dan Tim Kegiatan, dinyatakan bahwa tim pelaksana kegiatan ditetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati) dan Sekretaris Daerah. Faktanya, Adhitya Hidayat dengan memanfaatkan jabatannya selaku Kepala Bappeda Pesawaran, telah menandatangani tim yang dibentuknya tanpa persetujuan Bupati Dendi Ramadhona dan Sekretaris Daerah.
Bukan hanya itu “dosa” Adhitya. Dengan membentuk tim sendiri berikut menentukan besaran honorariumnya, ia juga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dimana pada Lampiran I menyatakan bahwa honorarium penanggungjawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggungjawab pengelola keuangan untuk setiap dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Juga Lampiran I pada point 1.5.1, terkait honorarium tim pelaksana kegìatan dinyatakan, bahwa honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah.
Juga diuraikan terkait ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium, yaitu: 1) mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; 2) Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah; a) Dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani Kepala Daerah; atau b) Antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Bagaimana bisa Kepala Bappeda, Adhitya Hidayat, melecehkan Peraturan Bupati Pesawaran sekaligus Peraturan Presiden atas hasratnya menangguk uang rakyat dengan membentuk empat tim pelaksana sendiri? Menurut BPK, hasil wawancara dengan PPTK Kegiatan, diketahui bahwa Bappeda secara organisasi tidak mengetahui adanya aturan yang mengatur penetapan tim pelaksana kegiatan hanya dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah.
Terlepas dari pengakuan jika seluruh ASN di Bappeda Pesawaran tidak tahu adanya Peraturan Bupati Nomor: 27 Tahun 2021 maupun Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun tahun 2020, yang pasti akibat akal-akalan yang dilakukan Kepala Bappeda, Adhitya Hidayat, ada uang rakyat Pesawaran sebanyak Rp 108.995.500 yang belum dikembalikan ke kas daerah.