TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh Terlapor BMP alias K terhadap korban (Pelapor) AP pada 3 Juni yang lalu, saat ini tengah ditangani Penyidik Polresta Bandar Lampung, sejauh ini Penyidik telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Terlapor namun hingga saat ini tidak ada itikad baik Terlapor untuk memenuhi panggilan Petugas.
Semenjak berkembangnya pemberitaan tentang kasus perkosaan ini, maka diketahui bahwa BMP dan istri telah meninggalkan rumah pribadinya di Perumahan Bumi Puspa Kencana Blok C-14 Rajabasa Bandar Lampung dan sekarang tinggal dirumah mewahnya di komplek Pemda Tulang Bawang.
Berdasarkan keterangan narasumber diketahui bahwa pada hari Jum’at malam (3/11/2023) terlihat BMP alias K bersama beberapa koleganya tengah kongkow di kawasan Pasar Toto Mulyo, kemudian bergerak ke arah SP 1 dan Unit 2 Tulang Bawang.
Praktisi Hukum Yulius Andesta meyakini betul bahwa Penyidik Polresta Bandar Lampung tidak tinggal diam dalam menyikapi gaya hidup BMP alias K ini yang terkesan sudah melecehkan panggilan aparat berwenang.
“Kalau sudah dua kali panggilan diabaikan, pasti ada tindakan tegas kedepannya. Penyidik itu tugasnya menjalankan UU, dalam hal ini melakukan penegakan hukum, jadi siapa pun yang dinilai meremehkan tugasnya, pasti akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yulius Andesta, Senin (6/11/2023).
Kasus perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP adalah tindak pidana biasa atau bukan delik aduan. Maka dalam perkara ini, tidak mengenal perdamaian. Perbuatan harus tetap dipertanggung jawabkan secara hukum. Karenanya sudah benar, penyidik memang harus melanjutkan proses hukumnya.
Dikatakan, delik atau peristiwa pidana aduan terdiri dari dua, yaitu yang disebut delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah peristiwa pidana yang selalu hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, seperti pada pasal 284, 287, 293, 310, 322, 332, dan 369 KUHP.
Kasus perkosaan itu sesuai pasal 285 KUHP adalah tindak pidana biasa, bukan delik aduan. Sehingga sudah tepat yang dilakukan penyidik dengan melanjutkan perkara tersebut. Karena delik perkosaan tidak mengenal perdamaian.
Bagaimana ancaman hukuman bagi pelaku perkosaan? Yulius menjelaskan, pasal 285 KUHP menyatakan: barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Mengenai adanya kemungkinan mangkirnya terlapor BMP dari memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung karena ada “backing”, Yulius mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan, baik itu penyelidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana, terancam penjara paling lama sembilan bulan.
“Hal itu sesuai dengan pasal 221 KUHP.
Soal menghalang-halangi penyelidikan atau proses hukum yang dikenal dengan sebutan obstruction of justice ini juga diatur dalam pasal 21 UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dimana ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Jadi memang, janganlah ada yang coba-coba menghalangi proses hukum atas suatu tindak pidana, karena penyidik bisa mengenakan pasal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” lanjut Yulius Andesta.
Terkait dengan sikap BMP yang terkesan sengaja “menghilang”, Yulius menyarankan agar orang tuanya menyerahkan sang anak ke penyidik. Karena perbuatan tindak pidana ini harus dipertanggungjawabkan.(***)