Hasil Uji Petik BPK RI Perwakilan Lampung Dana BOS Reguler Dinas Pendidikan Pringsewu Ditengarai Terjadi Penyimpangan

56

TINTAINFORMASI.COM, PRINGSEWU -Penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun 2022, juga terjadi di Kabupaten Pringsewu. Dari anggaran belanja dana BOS Reguler sebanyak Rp 55.604.719.847, dengan realisasi Rp 54.284.200.151 atau 97,63%, ditengarai terjadi penyimpangan penggunaan sekitar Rp 367.508.004.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung terhadap bukti pertanggungjawaban pada belasan sekolah negeri, baik SDN maupun SMPN.

Sesuai ketentuan, demikian diuraikan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022, penganggaran dana BOS merupakan tugas dan wewenang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), yang dilakukan dengan cara menelaah rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dana BOS dan kemudian menyusunnya ke dalam RKA-OPD.

Berdasarkan reviu dokumen atas laporan pertanggungjawaban dana BOS dan rekonsiliasi dengan pihak sekolah, menunjukkan bahwa sekolah belum mengalokasikan perubahan penerimaan, baik penambahan atau pengurangan, pada RKAS tahun 2022 dikarenakan adanya surat edaran Kepala Disdikbud Pringsewu Nomor: 420/3656/D.01/2022 pada 29 November 2022, agar segera menggunakan sisa dana (SILPA) yang masih terdapat pada rekening satuan pendidikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dan mencatatkan sisa dana tersebut pada RKAS.

Dengan adanya surat edaran Kepala Disdikbud Pringsewu, Budi Haryanto, tersebut, mengakibatkan sampai 31 Desember 2022 pihak sekolah tidak melakukan perubahan RKAS. Dengan alasan, anggaran perubahan pada RKAS sudah dilaksanakan pada bulan September 2022.

Dengan demikian, realisasi belanja dana BOS, diantaranya belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 4.450.920.454 atau 132,56% dari anggaran Rp 3.357.727.39, sehingga melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Atas persoalan ini, Sekretaris Disdikbud Pringsewu saat diwawancara tim BPK menguraikan, realisasi dana BOS melebihi anggaran dikarenakan penyusunan anggarannya masih menggunakan RKAS sebelum perubahan, dan Disdikbud tidak melakukan penyesuaian nilai anggaran di RKA-OPD.

BACA JUGA:  Kepergok Mencuri Pakaian di Sukoharjo Pringsewu, Tiga Warga Bandar Lampung Di Amankan Polres Pringsewu

Selain hal di atas, apalagi realisasi dana BOS di Pringsewu yang “bermasalah”? Yaitu berupa keterlambatan dalam penyetoran pajak pada sekolah negeri sebesar Rp 160.269.351. Hal ini terjadi pada 99 SDN dan 20 SMPN.

Juga penggunaan dana BOS untuk fasilitas PPDB online pada 16 SMPN dinilai BPK tidak tepat, dan telah menggelontorkan anggaran Rp 92.800.000. Serta pembayaran honorarium untuk guru PNS tidak sesuai juknis sebesar Rp 36.997.600.

Persoalan tersebut terjadi di SMPN 3 Gadingrejo sebesar Rp 5.380.000, SMPN 1 Pringsewu sebanyak Rp 18.367.600, SDN 1 Pardasuka Rp 5.200.000, SDN 1 Tambahrejo Rp 6.600.000, SDN 1 Kamilin Rp 250.000, serta pada SDN 1 Pringsewu Selatan senilai Rp 1.200.000.

Tim BPK juga menemukan adanya penggunaan dana BOS pada tujuh sekolah negeri yang tidak sesuai senyatanya, sebesar Rp 66.737.080. Yang terdiri dari pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tidak riil berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga senilai Rp 57.673.000, dan belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya antara BKU dan SPJ sebesar Rp 9.064.080.

Pada sekolah negeri apa saja penggunaan dana BOS yang tidak sesuai itu? Pada SMPN 1 Sukoharjo diketemukan nilai realisasi tidak sesuai kondisi riil berdasarkan konfirmasi kepada pihak ketiga sebesar Rp 34.508.200.

Sedang pada SMPN 3 Gadingrejo nilai realisasi dana BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya antara BKU dan SPJ ditemukan sebanyak Rp 2.782.500, dan di SMPN 1 Pringsewu sebesar Rp 480.000, serta di SDN 1 Pardasuka senilai Rp 470.000.

Pada SDN 1 Kamilin, nilai realisasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya antara BKU dan SPJ sebesar Rp 3.843.580, dan di SDN 1 Tambahrejo diketahui nilai realisasi tidak sesuai kondisi riil berdasarkan konfirmasi pihak ketiga sebanyak Rp 14.539.000.

BACA JUGA:  BUMDesa Pekon Podomoro Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjama'ah

Sementara di SDN 1 Pajaresuk diketahui adanya nilai realisasi tidak sesuai kondisi riil setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga sebanyak Rp 8.625.800, dan nilai realisasi yang tidak sesuai kondisi senyatanya antara BKU dan SPJ sebesar Rp 510.000.

Dari uji petik BPK terhadap tujuh sekolah negeri itu saja, terungkap fakta adanya nilai realisasi tidak sesuai kondisi riil berdasarkan konfirmasi pihak ketiga sebesar Rp 57.673.000, dan nilai realisasi tidak sesuai senyatanya antara BKU dan SPJ sebanyak Rp 9.064.080.

Dalam pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban atas belanja makan minum, fotocopy, alat tulis kantor, pembelian bahan material, maupun peralatan terhadap enam sekolah negeri, BPK menemukan adanya dana BOS yang tidak jelas pertanggunganjawab penggunaannya sebanyak Rp 170.673.324.

Penggunaan dana BOS yang tidak terdapat pertanggungjawabannya itu terjadi pada SMPN 1 Sukoharjo sebesar Rp 86.085.423, SMPN 1 Gadingrejo Rp 16.745.268, SMPN 3 Gadingrejo Rp 41.570.750, SDN 1 Pringsewu Selatan Rp 228.683, SDN 1 Kamilin sebanyak Rp 25.843.200, dan SDN 1 Pringsewu Utara Rp 200.000.

Atas telisikannya, BPK RI Perwakilan Lampung menyimpulkan adanya penggunaan dana BOS untuk fasilitas PPDB online tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 92.800.000, kelebihan pembayaran Rp 37.297.600, dan indikasi kerugian daerah sebanyak Rp 237.410.000 atas realisasi belanja barang dan jasa. Sehingga totalnya mencapai Rp 367.508.004.

Sudahkah ratusan juta dana BOS yang digunakan tidak sesuai peruntukannya tersebut dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung diuraikan, Kepala Disdikbud Pringsewu telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 37.297.600, dan indikasi kerugian daerah sebanyak Rp 237.410.404 dengan menyetorkan ke kas daerah pada 10 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:  Kawanan Pencuri Modus Menguntil Yang Tertangkap Polisi Di Pringsewu Ternyata terlibat Pencurian Di Beberapa TKP Lain

Bagaimana dengan penggunaan dana BOS untuk fasilitas PPDB online sebesar Rp 92.800.000? Sampai saat ini masih menggantung alias belum jelas tindaklanjutnya. Apa kata Kepala Disdikbud Pringsewu, Budi Haryanto? Sayangnya, ia belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang disampaikan hingga berita ini ditayangkan.

Facebook Comments Box