Tintainformasi.com, Merangin jambi —-Team media tinta informasi mendapat kan informasi dari keluarga dekat lurah (Yanti) ponakan kandung dari lurah pasar baru (Masdasuki) saat di konfirmasi Yanti menyatakan “pak lurah Masduki minta cari orang mencair kan dana mengunakan sertifikat bodong atas nama nya sendiri, Kebun Milik Nya sudah lama di jual ke orang lain sekitaran 3 tahun yang lalu”, pungkasnya.
Entah apa yang merasuki pikiran lurah pasar baru ini (Masduki) terhadap sertifikat bodong ini dan sampai mau pencairan bank BRI dan gunakan atas nama orang lain, Ke ponakan sendiri (Yanti).
Saat di konfirmasi Yanti menyatakan “Lurah Masduki suruh saya cari atas nama yang mau mencairkan dana ke bank, sedangkan kebun atas nama sertifikat sudah lama terjual sekitaran kurang lebih 3 tahun yang lalu pada orang lain”. Kok kenapa surat sertifikat nya tidak di kasih sama pemilik yang punya kebun Sawit ini sekitar 2 hektar.
Lalu sertifikat ini mau di cair kan tampa tau pemilik tanah, walau pun itu atas nama pak lurah Masduki sertifikat nya tapi Kebun sawit tersebut sudah terjual ke orang lain, sertifikat tidak di kasih malah di cair kan ke bank BRI cabang rantau panjang kecamatan tabir, info dari Yanti ponakan nya, pak lurah cairkan 100 jt pada tanggal 18/09/2024, dalam Perjanjian atas nama (Rugayah) atas nama pemakai pinjaman di bank BRI cabang rantau panjang tabir ini.
Dalam Keterangan Yanti ponakan pak lurah Masduki saat survey bank bukan kebun tersebut di survey malah kebun orang lain, untuk pormalitas manipulasi dokumen bank agar bisa pencairan ada kerja sama manipulasi data sama perintah pak lurah ungkap Yanti ke awak media. Saat minta keterangan dalam kerja sama ini lurah Masduki mendapat kan 40 jt dan Yanti poan dan Neneng 20 jt atas nama Rugayah 40 jt, kerjasama ini termaksuk kejahatan dengan pasal. 378 KUHP tentang ( penipuan ancaman 4 tahun penjara.
Untuk itu awak Media minta pihak APH polsek tabir memanggil orang yang bersangkutan tentang ada nya laporan warga tentang kejahatan mencairkan sertifikat bodong demi kepentingan pribadi dan merugikan negara. (Team.red)