Tintainformasi.com, Tanggamus —- Ada 6 prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus di Tahun 2025. Sedangkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Hal ini diungkapkan Pj Bupati Mulyadi Irsan, dalam pidato sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Suaidi, pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Kamis, (17/10).
“Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2024, menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025,” ujar Pj Bupati.
Dia menambahkan, di dalam dokumen RKPD tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 adalah “Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
Disebutkan Pj Bupati, Enam prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 yaitu sebagai berikut :
1) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia;
2) Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan kesetaraan gender serta stabilitas kamtibmas;
3) Tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik berkualitas;
4) Memperkuat daya dukung infrastruktur yang merata dan konektivitas kewilayahan;
5) Meningkatkan produktivitas dengan inovasi sektor pertanian, perkebunan dan perikanan serta daya saing produk unggulan daerah;
6) Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2025, maka kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 dengan ringkasan sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp.1.812.286.574.540,16.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp.1.784.643.520.360,16, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan.
Seperti alokasi dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 secara total sebesar Rp.27.643.054.180, yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
“Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” imbuh Suaidi, dalam pembacaan sambutan Pj Bupati Tanggamus. (Hadi Hariyanto)