ADVOKATBandar LampungBeritaBerita UtamaHNSILampungLBH

Ajukan Blokir Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al Anwar, LBH HNSI Lampung : Jangan Dulu Alihkan Atas Nama Nazir Lain yang Diduga Bermasalah

69
×

Ajukan Blokir Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al Anwar, LBH HNSI Lampung : Jangan Dulu Alihkan Atas Nama Nazir Lain yang Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, tintainformasi.com – Tim Kuasa Hukum LBH HNSI Provinsi Lampung, ajukan blokir sertifikat tanah wakaf nomor : 109/Ps tanggal 09 Juni 1998 atas nama Masjid Al Anwar dengan Nazir atas nama Abdullah Dhia dkk ke Kantor BPN Kota Bandar Lampung, Kamis (21/11/2024).

Pemblokiran sertifikat itu dilakukan sehubungan adanya sengketa gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan perkara nomor : 230/Pdt.G/2204/PN.Tjk yang diajukan tanggal 17 Oktober 2024 antara Pemohon selaku Tergugat dengan pihak M. Nasir selaku Penggugat.

Atas hal itu Ardian Hasibuan, SH selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan, status tanah wakaf yang masih menjadi sengketa itu tidak dialihkan terlebih dahulu kepada atau atas nama nazir yang lainnya yang diduga bermasalah.

“Sehingga perkara aquo ada keputusannya terlebih dahulu, dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kusaeri Suwandi SH Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung yang juga bagian dari tim kuasa hukum LBH HNSI Lampung menyatakan, bahwa surat permohonan pemblokiran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung yang diajukan oleh LBH HNSI Lampung itu, harus diindahkan oleh BPN Bandar Lampung, sehingga tidak nenambahkan persoalan hukum baru.

Kusaeri juga berharap agar wakaf yang sudah diberikan itu sesuai tujuan untuk kemaslahatan umat dan atau masyarakat.

“Oleh karenanya mohon kepada instansi terkait, untuk dapat mengintervensi permasalahan kewakafan yang ada dengan baik, bila perlu diluar prosedur litigasi,” jelas Kusaeri.

Lebih lanjut Kusaeri mengatakan, terkait agenda sidang perkara yang ada telah memasuki Pembacaan Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sebelumnya juga telah dilakukan upaya mediasi, namun dianggap gagal oleh Mediator pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sebelumnya, ahli waris tanah wakaf Masjid Jami Al Anwar yang berada di Teluk Betung Selatan, keberatan dengan status kepengurusan masjid yang awalnya perseorangan ke yayasan. Persoalannya, ada dugaan mal administrasi dalam perubahan Nazir Wakaf (status kepemilikan aset) masjid tertua di Bandar Lampung tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *