BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPOLRI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 17,29 kg

33
×

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 17,29 kg

Sebarkan artikel ini

Lampung, Tintainformasi.com —

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 17,29 kg di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa, 17 Februari 2026. Tersangka, MA (25), seorang swasta asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap saat mengendarai kendaraan R4 Honda CRV warna putih dengan nomor polisi A 1724 UO.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 10 Februari 2026 tentang adanya kendaraan R4 yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni. Tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan pemantauan selama hampir satu minggu.

Pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 04.50 WIB, kendaraan R4 tersebut terpantau melintas di wilayah hukum Lampung Selatan, dan tim opsnal melakukan pembuntutan dan penghentian di Exit Tol Bakauheni. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik merek Very Delicious berisi narkotika jenis sabu seberat 17,29 kg yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan.

Baca juga:  Bupati Winarti Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten Tulang bawang siang tadi

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 17 (TUJUH BELAS) BUNGKUS PLASTIK MEREK VERY DELICIOUS BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 17.29 KILO GRAM.
  • 1 (SATU) UNIT KENDARAAN R4 MEREK HONDA CRV WARNA PUTIH NO. POL: A 1724 UO, NOΚΑ: (MHRRM3850DJ450430), NOSIN: (K24Z99420944).
  • 1 (SATU) BUAH BAN SEREP KENDARAAN R4.
  • 1 (SATU) UNIT HP MEREK REDMI 13C WARNA HITAM, DENGAN NOMOR IMEI 1: (8613 5307 9577 020), NOMOR IMEI 2: (8613 5307 9577 038).

MA berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa, dan dijanjikan mendapatkan upah senilai Rp 170.000.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama 20 tahun.

Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 25.500.000.000, dan diperkirakan dapat menyelamatkan 68.000 jiwa.
( Ferry / Agus )

Baca juga:  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Lamsel Baksos Bagikan Paket Alat Tulis Kepada 34 Siswa SDN Penengahan

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *