Lampung – Tintainformasi.com —
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa, 7 April 2026. Empat tersangka, RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39), ditangkap saat mengendarai kendaraan R4 Ambulance merek Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1737 CIS.
Kejadian ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dengan memanfaatkan fasilitas kendaraan R4 Ambulance. Tim opsnal Subdit Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan selama seminggu dan berhasil menangkap keempat tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 15 bungkus paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15.739 gram yang disembunyikan di bawah jok paling belakang dalam ambulance.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 15 bungkus paket sabu
- 4 handphone Android
- 1 unit kendaraan R4 Ambulance merek Daihatsu Luxio
VR berperan sebagai driver yang ditunjuk oleh pihak ambulance, sedangkan RN, TS, dan EC berperan membawa narkotika jenis sabu dari perbatasan Riau Jambi ke Tangerang. Keempat tersangka dijanjikan mendapatkan upah senilai Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama 20 tahun.
Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 22.500.000.000, dan diperkirakan dapat menyelamatkan 60.000 jiwa. ( Ferry/Agus )

