TintaInformasi.com,Lampung Tengah–Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Terbanggibesar, Haryono, S.sos. M.Pd.,pada Selasa (27/12/2022) terkait adanya laporan wali murid dalam dugaan KKN dan Pungli di sekolah setempat.
Untuk konfirmasi, tekait laporan salah satu wali murid,” kata Haryono.”Berita yang di kutip dari Senopatinews.com”.
Saat berada di kantor kejaksaan setempat, Ia mengaku di suguhi sejumlah pertanyaan, mulai dari pengunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) hingga adanya upaya penahana Ijazah siswa yang telah lulus.
“Ditanya soal dana BOS, dan penahanan Ijazah,” jelasnya.
Ia mengaku sedang mencari solusi terbaik perihal persoalan tersebut. Ia juga menerangkan tidak akan melakukan kebijakan yang dinilai salah dimata hukum
“Kita cari solusi yang terbaik. Kalau itu tidak di perbolehkan (Penahanan Ijazah-Red), kita tidak melaksanakannya lagi. Solusi yang terbaik seperti apa,” terangnya.
Saat di tanya perihal Ijazah siswa yang di tahan atau tidak diberikan, pihaknya mengaku tidak memahami persoalan itu. “Saya tidak faham soal berapa ijazah yang di tahan,” tutupnya.
Seharusnya, Haryono selaku Kepala SMA Negeri 1 Terbanggi Besar lebih memahami aturan tentang tatakelola sistem manajemen sekolah, sehingga tidak merugikan para siswa/i yang sudah lulus dengan menahan Ijazah mereka.(Tim)