Banner Top Up Produk Digital
Bandar LampungLampung

Terungkap: Bandar Lampung Belum Punya Perda RTH.

logo-tintainformasi-favicon
284
×

Terungkap: Bandar Lampung Belum Punya Perda RTH.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Warga masyarakat Kota Bandar Lampung tidak perlu heran bila di Ibukota Provinsi Lampung ini urusan lingkungan hidup silang-sengkarut tidak karuan. Hingga ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan ditebangi pihak swasta pun, pemkot tidak bisa berbuat apa-apa.

Mengapa begitu? Karena pemerintahan pimpinan Eva Dwiana ini memang tidak peduli dalam urusan menjaga keseimbangan alam. Faktanya, sampai saat ini peraturan daerah atau juga peraturan walikota mengenai ruang terbuka hijau (RTH) belum dipunyai oleh Pemkot Bandar Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Benar demikian? Ini buktinya. “Karena sampai saat ini peraturan daerah (perda) maupun peraturan walikota (perwali) tentang ruang terbuka hijau (RTH) belum ada, jadi belum bisa dilakukan penerapan sanksi terkait kegiatan penebangan pohon tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, Selasa (16/1/2024) siang kemarin, ketika dimintai tanggapan mengenai aksi perusakan kawasan penghijauan yang dilakukan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di daerah seputar flyover Sultan Agung-Korpri, Way Halim.

Baca juga:  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Kok bisa selama ini regulasi mengenai ruang terbuka hijau (RTH) belum ada? Ahmad Husna hanya menyatakan, untuk perda tentang RTH saat ini sedang menunggu pengesahan, sedangkan perwali masih dalam proses penyusunan.

Ketika disinggung berapa sebenarnya RTH yang ada di Kota Bandar Lampung saat ini, mengingat peraturan perundang-undangan mengamanatkan 30% wilayah yang ada harus dijadikan ruang terbuka hijau, Husna terus terang membuka kartu: hanya 4,7% saja.

“Saat ini, prosentase RTH Kota Bandar Lampung adalah sebesar 4,7%. Kewenangan DLH hanya melakukan pengelolaan atas RTH yang sudah terbentuk. Sedangkan untuk penambahan jumlah RTH hingga mencapai 30% merupakan kewenangan Bappeda Kota Bandar Lampung,” jelas mantan Kepala BPBD Kota Bandar Lampung itu.

ADVERTISEMENT

Disinggung mengenai kabar yang beredar bila DLH adalah institusi pemerintah pemberi izin PT HKKB meluluhlantakkan ratusan pohon penghijauan berusia puluhan tahun yang ada di tepian Jln Bypss Soekarno-Hatta, Way Halim, dan di lahan dekat Transmart Lampung, dengan tegas Husna membantahnya.

“Tidak benar kabar itu. DLH tidak pernah memberi izin bagi PT HKKB melakukan penebangan ratusan pohon penghijauan tersebut,” ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung tersebut.

Baca juga:  Laskar Lampung: Negara Harus Hadir Dan Tidak Abai Dalam Konflik Agraria Antara Masyarakat Adat Buay Mencurung Dan PT Sumber Indah Perkasa

Terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, Husna menyatakan, PT HKKB belum pernah mengajukan pembahasan AMDAL atas kegiatan yang dilakukan kepada Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kota Bandar Lampung, dalam hal ini ditangani oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Ia menegaskan, PT HKKB diwajibkan menyediakan 30% dari luas keseluruhan kegiatannya untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™