Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
OKISumatera Selatan

Team Macan Komering Polsek Sp,Padang Berhasil Bekuk Pelaku Jambret 

17
×

Team Macan Komering Polsek Sp,Padang Berhasil Bekuk Pelaku Jambret 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Ogan Komering Ilir  Tim Macan Komering Polsek SP Padang Polres OKI, Berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang terjadi di jalan desa Sp Padang Kecamatan Sp Padang kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) pada kamis 07/03/24 .

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Sp Padang AKP Budi Santoso SH , membenarkan kejadian tersebut.Pemjambretan tersebut, kata Budi Santoso, terjadi di jalan desa Sp Padang, pada senin ( 04 / 3 / 2024 ) .

Budi Santoso mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial YS (37 ) melintas di desa Sp Padang, kemudian 2 orang pelaku membututi korban YS, saat korban mengendarai sepeda motornya pelaku langsung memepet motor korban dari kiri, Kemudian salah satu pelaku yang di bonceng mengambil handphone didalam box motor sebelah kiri milik YS.Setelah berhasil mengambil handphone korban, kedua pelaku langsung pergi ke arah jalan desa terusan menang Kecamatan Sp Padang Kabupaten Oki, Terangnya kepada Awak media kamis,( 07 / 03 / 24 ).

” Kemudian pada kamis tanggal 07 maret 2024 , pukul 03.00.Wib , Didesa terusan menang Kecamatan Sp Padang, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah mengetahui keberadaan pelaku kita memerintah Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Sp Padang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang identitasnya sudah kita kantongi,Tim kita berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku berinisial B (35 ) yang diduga melakukan pencurian tersebut.

Namun 1 orang pelaku berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai,didesa terusan menang Kecamatan Sp Padang.kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke polsek Sp Padang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,satu buah handphone vivo dan satu buah helm.

Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Sementara B dijerat dengan pasal 363 KUH pidana.pungkasnya. (Team)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *