Tintainformasi.com, Lampung Barat— Oknum pejabat kabag hukum di Lampung barat inisial SJ terlibat kasus perselingkuhan dengan istri orang lain dan sampai hamil.
ASN tersebut diduga kuat telah menggugurkan hasil perselingkuhan nya tersebut, sehingga menyebabkan perceraian rumah tangga orang lain.
Menurut keterangan kepala desa yang enggan disebuta namanya, SJ sangat dikenal kelihatan baik dan tidak banyak ulah tapi ternyata sangat bejat sekali kelakuan nya, kepala desa tersebut bilang “Kalo oknum ASN tersebut melakukan hal tersebut pada tahun 2018”.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada oknum ASN tersebut, oknum ASN mengakui jika dia telah bercumbu pada wanita tersebut di tahun 2018, oknum ASN mengakui hilap dan sampai menggugurkan hasil hubungan gelap nya.
Namun pada saat itu perbuatannya seolah olah ditutupi karna SJ merasa seorang pegawai negeri sekaligus Kabag hukum yang tau hukum dan aturan di kabupaten Lampung barat.
Namun pribahasa mengatakan sepandai pandainya menyimpan bangkai suatu saat akan tercium juga baunya”.
Dengan adanya penerbitan berita ini pihak dari pada suami korban meminta agar kiranya masyarakat agar tau jika oknum ASN tersebut berkelakuan bejad dan agar oknum tersebut di kenakan sanksi oleh APH atau pihak terkait atas kelakuan bejad nya.
Karena sudah melanggar daripada sumpah jabatan dan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera melakukan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif kepada oknum ASN inisial SJ tersebut.
Karena perselingkuhan dapat dilaporkan sebagai unsur pidana yaitu perbuatan zinah yang merujuk kepada ketentuan pasal 284 atau pasal 411 UU 1/2023.
Terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa (A) penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan (B) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan ketentuan ini supaya dikemudian hari tidak ada lagi oknum ASN ditanah air yang melakukan hal hal tidak terpuji merusak dan mengahancurkan rumah tangga orang.
Pihak suami dari wanita selingkuhan sang oknum ASN akan segera melaporkan ke APH secepatnya agar sang oknum segera di tindak lanjuti.