Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pelajar inisial DMI (17) karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pelaku DMI membawa kabur satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BE 7656 HW di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Rabu (23/10/24).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, barang bukti dan pelaku saat ini ada di kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku menggelapkan motor tetangganya sendiri dengan modus minta diantar mengambil sepeda,” katanya. Kamis (31/10/24).
Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi korban sekira pukul 16.00 WIB.
Kepada korban, DMI meminta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat untuk mengambil sepedanya.
Korban pun menuruti keinginan pelaku dengan mengantarnya menggunakan sepeda motor karena keduanya adalah tetangga.
“Namun saat pelaku mengarahkan korban ke jalan Masjid Istiqlal Bandar Jaya, DMI tiba-tiba memaksa korban turun lalu membawa motor milik korban begitu saja,” terang Kapolsek.
Karena tak kunjung kembali, korban pun mengalami kerugian materi sekira Rp.3 juta dan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh tetangganya itu ke Polsek Terbanggi Besar.
Sementara, lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Plaza Bandar jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah seminggu setelah aksi penggelapan yang dilakukannya.
Ternyata, kata Yusvin, DMI ditangkap warga karena melakukan aksi pencurian di Plaza Bandar Jaya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Saat diamankan ke Polsek Terbanggi Besar, Polisi juga mengamankan motor merk Yamaha Vega ZR hasil penggelapan yang dilakukannya pada Rabu, 23 Oktober lalu.
“Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor (Team Liputan)