Tintainformasi.com, Lamteng — Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 milik Kampung Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, diduga di korupsi oleh Hardiman selaku Kepala Kampung setempat. Sehingga hasil pembangunan terkesan asal jadi.
Menurut keterangan Nara sumber dan hasil investigasi yang dilakukan mengungkapkan jika dalam melancarkan aksinya untuk meraup keutungan yang besar, kepala kampung setempat dengan sengaja memborongkan pekerjaan tersebut kepada orang lain.
“Seharusnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh masyarakat kampung, dengan biaya upah harian bukan diborongkan, kalau di borongkan itu namanya cari untung besar dan jelas melanggar aturan,” ungkap sumber.
Sehingganya, dengan nilai borongan yang jauh dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) mau tidak mau pihak pekerja akan melakukan pengurangan bahan material agar juga bisa mendapatkan keuntungan, tanpa melihat dampak yang disebabkan.
Dengan begitu akhirnya, dengan buruknya hasil pembangunan TPT itu maka diyakini tidak akan bertahan lama. pasalnya baru saja dibangun kini sudah banyak di temukan keretakan.
“Saya khawatir apa bila ada kendaraan besar yang lewat Talut itu bakan ambrol atau roboh, sebab saat ini sudah banyak terjadi ke retakan,” kata sumber.
Ingin tahu kabar selanjutkan, ikuti terus beritanya di Tintainformasi.com (Red)