Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Perum Hartono, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. 3 Desember 2024 –
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengamanan pelaku, RM (47), yang bekerja sebagai wiraswasta.
“saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kini pelaku dibawa ke Polsek Kalianda untuk proses penyidikan” jelas Kapolsek.
Awal mula kejadian pencurian terjadi pada rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Perum Bumi Way Urang, Kalianda. Pelaku masuk rumah korban melalui pintu depan (Rolling Door) yang tidak terkunci dan sedang ditinggal pergi sementara oleh korban/pelapor.
“pelaku masukan dan mengambil satu unit laptop ASUS TUF Gaming, speaker aktif LENYES, headset Bluetooth KZ, jam tangan CURREN, dan ponsel OPPO A37” lanjutnya Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13,5 juta.
Saat ditangkap ditemukan bersama barang bukti yang disita berupa laptop ASUS TUF Gaming beserta charger dan kotaknya. Barang bukti ini menjadi alat penting dalam menguatkan penyidikan.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan tempat dalam waktu lama. Kepolisian terus berupaya melindungi masyarakat dari tindakan kriminal dengan patroli rutin dan penegakan hukum tegas.(RS)