LampungWay Kanan

Polres Waykanan Tindak Tegas Pelaku Curas Dan Pungli Sesuai Video Yang Viral,, Dan Para Supir Hubungi no HP 085382378166

142
×

Polres Waykanan Tindak Tegas Pelaku Curas Dan Pungli Sesuai Video Yang Viral,, Dan Para Supir Hubungi no HP 085382378166

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Way kanan — Jajaran polres way kanan tidak main main dalam memberantas bila terbukti melakukan kejahatan melalui media ini polres waykanan menghimbau kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas dijalan lintas sumatera kabupaten waykanan dan seluruh wilayah hukum polres waykanan. Jika kerap mendapatkan gangguan.

Tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dijalan lintas sumatera jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lain nya segera melaporkan ke polres waykanan atau menghubungi layanan aduan dengan nomer wapsap /HP, di 085382378166 polres waykanan segera menindak lanjut sesuai laporan ,. Ucap kasat reskrim polres waykanan

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan dan Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar pada hari Selasa 17 Desember 2024 di Mako Polres Way Kanan.

Melakukan peress rilise (konfrensi perss ungkap kasus Tindak Pidana Curas (pencurian dengan kekerasaan) atau pemerasan dengan kekerasan terhadap pengemudi truck angkutan yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti Blambangan Umpu, Way Kanan.

Tersangka insial ES alias Eko Jaguk berdomisili di Tanjung Raja Giham, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan menjelaskan hal ini terkait adanya unggahan akun Media Sosisl yang beredar pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dan berdurasi sekitar 1 menit 25 detik yang menjadi viral oleh akun instagram dan akun X tengah menjadi sorotan publik.

Dalam video yang beredar tersebut, terkait adanya rekaman aksi oknum diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Menanggapi aksi Curas (Pencurian Dengan Kekerasaan) atau Pemerasan dengan Kekerasan terhadap pengemudi truck angkutan tersebut.

Pihak Kepolisian khususnya TIM Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, setelah menerima laporan polisi dari korban TIM langsung bergerak cepat menangani perkara yang terjadi.

Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku Curas atau Pemerasan dengan Kekerasan inisial ES alias Eko Jaguk saat berada di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan dibagian pinggang kanan tersangka sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 20 Cm gagang warna coklat.

Sementara Kasatreskrim menjelaskan saat itu, korban sedang membawa mobil Colt Diesel bermuatan Batu Bara dari Tanjung Enim Sumatera Selatan menuju Lematang Kota Bandar Lampung.

Setibanya di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan korban langsung di hampiri dari pintu sebelah kanan mobil oleh diduga pelaku ES menggunakan sepeda motor ambil memepet kendaraan korban.

Pelaku ini meminta uang sebesar Rp. 200.000, rupiah kepada korban, akan tetapi korban hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000, rupiah. Kemudian pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai apa yang diinginkan, lalu pelaku memaksa korban untuk berhenti dan mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak berhenti.

Selanjutnya korban menepi untuk memberhentikan kendaraannya, dan pelaku tetap memaksa meminta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah, dikarenakan pelaku tidak memiliki uang lagi, hanya memiliki uang sebesar Rp. 20. Ribu rupiah dan langsung memberikan kepada pelaku, tetapi pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai yang diinginkan.

Setelah itu, pelaku meminta surat jalan milik korban dan membuka pintu mobil sebelah kanan dan menyuruh korban untuk mencari uang yang dia miliki, pada saat itu pelaku langsung membuang uang dan surat jalan milik korban.

Namun disaat korban sedang mencari surat jalan yang dibuang oleh pelaku, lalu pelaku mengambil Handphone merek VIVO Y17 S yang berada di dasbor mobil milik korban, kemudian pergi dengan membawa Hp milik korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merek VIVO Y17 S, yang tunai berbagai pecahan sebesar Rp. 490.000. ribu rupiah, sebilah sajam pisau jenis garpu dan dompet warna hitam.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pihaknya menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way Kanan atau menghubungi layanan aduan dengan no WA 085382378166 agar dapat ditindak lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *