Lampung

Terlilit Skandal ‘Ngerjain’ Klien, Keanggotaan Oknum Lawyer BTP Bakal Dicabut

19
×

Terlilit Skandal ‘Ngerjain’ Klien, Keanggotaan Oknum Lawyer BTP Bakal Dicabut

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung — Masih ingat kasus oknum lawyer yang ditengarai “menjebak” kliennya hingga mengalami kerugian Rp 250 juta dengan niat mengembalikan kerugian negara? Yaitu kasus penyimpangan anggaran dana desa yang dilakukan mantan Kades Trisinar, Margatiga, Lampung Timur, Kamirah, yang ditangani oknum lawyer berinisial BTP?

Setelah sekian pekan, akhirnya Komwasda Peradi Lampung bersikap, yaitu akan merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP sebagai advokat. Demikian yang disampaikan FH, anak Kamirah, Minggu (2/2/2025) petang kemarin melalui pesan WhatsApp.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, atas kasus dugaan “pengondisian” yang mengakibatkan keluarga Kamirah kehilangan uang Rp 250 juta karena mengikuti arahan penasihat hukumnya, BTP, telah dilaporkan ke Peradi Bandar Lampung oleh FH selaku anak Kamirah. Oleh Ketua Peradi, Bey Sujarwo, SH, MH, persoalan ini ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Komwasda yang dipimpin Dr. (Can) Bambang Handoko, SH, MH.

“Saya baru saja dihubungi Ketua Komwasda, Pak Bambang. Beliau menyampaikan kalau Komwasda Peradi tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan terhadap BTP. Dalam waktu dekat Komwasda akan langsung mengeluarkan rekomendasi, berupa pencabutan keanggotaan BTP di Peradi,” kata FH.

Mengutip pernyataan Ketua Komwasda Peradi, Bambang Handoko, FH menjelaskan bahwa sikap tegas dengan merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP selaku advokat Peradi, karena kesalahan yang bersangkutan sudah sangat fatal.

“Terlalu banyak kesalahannya, jadi tidak perlu lagi kita panggil, karena kita panggil pun pasti yang bersangkutan hanya akan mencari pembenaran bagi dirinya,” ucap FH menirukan penegasan Bambang Handoko.

Sikap tegas yang diambil Komwasda Peradi ini selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan. Melalui Sekjen DPP Peradi, Dr. Hermansyah Dulaimi, Otto menegaskan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan BTP sudah dapat dimulai pemeriksaannya oleh Komwasda tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat dan paralel dengan laporan polisi.

“Komwas sekarang dapat bertindak aktif tanpa menunggu adanya pengaduan seperti dulu. Begitu ada informasi atau temuan, bisa langsung dibentuk tim panel untuk memeriksa. Hasilnya dibuatkan pengaduan ke DPP Peradi, juga ke penyidik,” kata Sekjen DPP Peradi, Hermansyah Dulaimi.

Seperti diketahui, ketika Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, diperiksa Polres Lampung Timur, dalam kasus penyimpangan anggaran dana desa sebesar Rp 246 juta, ia memberikan kuasa khusus kepada beberapa lawyer yang tergabung pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, beralamat di Jln. Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 31/BTP-SK/I/2024, kuasa hukum Kamirah terdiri atas BTP, EY, ADAG, DN, dan DPP. Persoalan lain muncul dengan adanya nama DPP. Ayah kandung BTP itu diketahui berprofesi sebagai dosen di FH Unila dengan status ASN.

Dalam menjalankan tugas selaku kuasa hukum, BTP diketahui telah “mengarahkan” keluarga kliennya dengan alasan mengembalikan kerugian negara, yang berujung keluarga Kamirah kehilangan uang Rp 250 juta. (Team.Tinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *