Kalimantan Selatan

Praduga Penggelapan Dengan Modus Menagih Hutang

131
×

Praduga Penggelapan Dengan Modus Menagih Hutang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Kalimantan Selatan

Tanjung Tabalong, dengan Alih-alih menagih hutang, yanor beserta rekanan nya yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang wanita datang kerumah anak ibu (Lia) yang beralamat di rumah dinas SMK pugaan kec: pugaan, Kelua kab: Tabalong Kalimantan Selatan 07/03/2025.

Pada bulan Febuari 2025 yanur beserta rekan datang sekitar pukul 02 WITA, Kedatangan yanur dan rekanan kerumah ibu Lia bertujuan menagih hutang mantan suami, (Ego) yang mana ibu (Lia) sudah menjelaskan jika ia telah cerai sama (ego) akan tetapi mereka tidak percaya jika (Lia ) telah berpisah dengan (ego) dan meminta jaminan sepeda motor Scoopy Napol DA 6827 UAB warna biru putih noka MH1JFW116GK3242851 Nosin JFW1E1339665 Atas nama pribadi saya ucap ibu Lia.. menceritakan kejadian kepada awak media.

Karana yanur dan rekanan memaksa kondisi menjadi ramai di rumah nya sampai RT dan warga sekitar mengetahui, sehingga ibu Lia terpaksa menyanggupi yanur memin sepeda motor di pegang salama satu Minggu jika lebih dari seminggu yanur berjanji motor akan di titipkan di kapolres tanjung jaminan agar mantan suaminya (Ego)datang menemui Yanur, ucap Lia

Karena sudah lebih dari waktu yang di janjikan ibu Lia mencoba mencari dengan meminta (is) dari media untuk cek unit di Kapolres namun motor tersebut tidak ada..dan tanggal 06/03/2025 ibu Lia ke Kapolres tanjung untuk laporan,dan laporan di trima ibu Lia di arahkan pulang sementara laporan di selidiki oleh pihak (APH) Polres Tabalong.

Tidak tinggal diam Lia kembali datang ke polres tanggal 07/03/2025 dan dari Kapolres meminta agar ibu Lia memastikan kembali keberadaan motor tersebut kepada yanur, berulang kali awak media hubungi tidak mendapatkan respon dan pihak polres pun hubungi yanur tapi yanur tidak dapat menunjang dimana motor tersebut, sehingga ibu Lia dan awak media mendatangi kediaman Yanur di desa santuun RT 05 no 76 kec.muara uya kab.tabalong, untuk menanyakan keberadaan motor tersebut. Dan di rumah yanur ada istri dan adik iparnya ketika ditanyakan soal motor tersebut, istri nya menjawab jika benar Motor mantan istri (Ego) ada disana namun tidak ada di rumah tapi di gadaikan kepala tetangga kampung ujarnya.

Ketika di tanya istri yanur dengan jujur mengakui motor di gadaikan rp.4 JT.setelah mendapatkan informasi awak media dan Lia kembali dan di perjalanan ibu lia melihat motor nya namun no plat berbeda dan awak media menghentikan motor tersebut dan mencoba cari informasi dari pengendara sepeda motor tersebut..dan iya mengakui jika motor tersebut di gadai oleh anak nya motor tersebut benar berasal dari Yanur.

Setelah mendapatkan informasi Lia dan awak media kembali ke polres Tabalong dan ibu Lia menceritakan kejadian tersebut ibu Lia tidak menerima jika motor nya telah di ganti konci dan di gadaikan kepala orang lain tanpa izin dan ibu Lia melaporkan praduga tindakan pidana penggelapan.

Atas kejadian tersebut ibu Lia membuat laporan dengan no.LI.:STPL/78/II/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES TABALONG/POLDA KALSEL.

Dengan kejadian tersebut ibu Lia mengalami kerugian sebesar Rp . 18 juta serta kerugian materil non materil, perbuatan tidak menyenangkan malu di lingkungan serta intemidasi yang membuat ibu Lia (trauma ) rasa takut padahal ibu Lia tidak bersalah dan ibu Lia tidak mengetahui hutang apa dan berapa nominal hutang mantan suaminya kepada Yanur.

Dengan laporan tersebut ibu Lia berharap (APH ) polres Tabalong dapat membantunya sebagai masyarakat kecil yang teraniaya APH dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap setiap laporan masyarakat dan awak media meminta agar APH transparan menyikapi laporan (ibu Lia)masyarakat

Sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada APH untuk mengadukan setiap persoalan,permasalahan yang ada di masyarakat.

Dan masyarakat tidak perlu takut di intemidasi oleh oknum, siapapun yang melakukan praduga kejahatan segera lapor APH masyarakat Indonesia jangan takut untuk melaporkan setiap permasalahan pidana ke APH terdekat, siapapun yang melakukan intemidasi dapat di kenakan pidana.

(Tim Gwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!