Banner Top Up Produk Digital
LampungLampung Tengah

Dugaan Korupsi Kepsek SDN I Negeri Katon Terkait Penyalah Gunaan Dana BOS, Akan Berlanjut Ke APH.

logo-tintainformasi-favicon
258
×

Dugaan Korupsi Kepsek SDN I Negeri Katon Terkait Penyalah Gunaan Dana BOS, Akan Berlanjut Ke APH.

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah,TintaInformasi.com –Dugaan Korupsi dana BOS SD Negeri 1 Negri Katon Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung tengah, yang di duga dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah yang berinsial DL tampaknya akan berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, pengaduan LSM LPAB Provinsi Lampung terkait dugaan Korupsi Dana BOS SDN I Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga sejak tahun 2020 dan 2021 sekitar Rp. 360 juta telah di tanggapi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi IV, Mukadam.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mewakili Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Mukadam sangat mengapreasi laporan Ketua LSM LPAB Provinsi Lampung terkait adanya dugaan pungli di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Selagai Lingga. Khususnya pada SD Negeri I Negeri Katon Kecamatan setempat.

“Ya kami sangat berterimakasih Kepada LPAB, karena tanpa adanya temuan dan laporan LPAB tentunya kami tidak mengetahui carut marutnya dunia Pendidikan di Kabupaten kita, “Ungkapnya.

Selain itu, jelas Mukadam, menyikapi laporan LSM LPAB Provinsi Lampung, pihaknya akan menindaklanjuti pers tersebut.

Baca juga:  Polda Lampung Imbau Warga Tak Lempar Batu ke Pengguna Jalur-jalur Mudik Lebaran

“Menyikapi laporan tentu akan kita sikapi Dan segera akan kita sidak Sekolah tersebut. Kemudian kita lakukan Evaluasi. Kalau memang terbukti laporan yang disampaikan LPAB ternyata benar make kita akan buatkan rekomendasi ke Inspektorat dan BPK, atau bisa saja ke APH, ” Jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Ketua LSM LPAB Provinsi Lampung, Sopyan. AS.ST menegaskan Nama penanggung jawab pengguna Anggaran BOS SDN I Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga serta bukti Modus Operandi kejadian sudah di serahkan Kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

“Semua sudah kami serahkan Kepada Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Lamteng, agar masalah ini segera di proses Hukum. Untuk menjadi contoh Kepala Sekolah lainnya agar tidak main main dengan uang Negara, ” Tegasnya.

“Ya kita lihat dan tunggu seperti apa langkah dan tindakan yang akan di ambil oleh Komisi IV DPRD setempat. Kalau pun tidak ada tidak lanjutnya, masalah ini akan kita tidak lanjuti langsung ke APH, ” Pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™