Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Media Tintainformasi.com onlien dan tv kab merangin saat konfimasi melalui wa pak kades renah kemumu 25/Agustus/2025 Ringgo tidak menjawab malah nomor wa media di blokir tampa sebab.
Dalam konfimasi awak media Tinta informasi ke pak kades desa renah kemumu Ringgo terkait ada dugaan korupsi dana pemeliharan jalan usaha tani dalam APBDES 2024 Rp.291.165.000 tidak ada penjelasan dan terkesan menutupi penyimpangan anggaran.
Dalam hasil konfimasi dengan masyarakat inisial R warga asli renah kemumu, menyatakan jalan tersebut di timbun seadanya apa lagi menggunakan mobil pribadi milik kades Ringgo sendiri dengan dana Rp.291.165.000. tersebut dana pememiliharan jalan usaha tani tidak transparan.
Dengan anggaran tersebut masyarakat ingin tau berapa anggaran dan tampa adanya papan informasi dari desa anggaran dana APBDES 2024 dana pemeliharaan jalan usaha tani desa renah kemumu Rp.291.165.000.
Dalam hal ini kepada pemerintahan terkait bidang pengawasan keuangan desa baik inspektorat dan BPK provinsi Jambi agar di audit Dugaan Korupsi dana desa fiktif ini,
Agar tidak merugikan anggaran dana desa Renah kemumu, hanya Untuk kepentingan pribadi kades dan tidak untuk kepentingan masyarakat desa Renah kemumu.
Adapun pertanggungjawaban pidana pada penyelewengan Dana Desa berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun serta denda kerugian negara.