BERITAJawa Timur

Pekerjaan Belum Selesai Sepenuhnya SP2D sudah di Terbitkan, Kadishub Sampang Berlagak Pilon

387
×

Pekerjaan Belum Selesai Sepenuhnya SP2D sudah di Terbitkan, Kadishub Sampang Berlagak Pilon

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Sampang —  adanya Persetujuan pencairan anggaran proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang diduga kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Dugaan tersebut diketahui setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  disetujui, meski pekerjaan di lapangan belum selesai dan juga telah melewati batas waktu kontrak.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pengecekan di Lapangan tim Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) pada 30 Desember 2025, ditemukan fakta bahwa sekira 40 tiang PJU belum terpasang instalasi kabel dll,  sesuai spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, kondisi tersebut menunjukkan pekerjaan belum dapat dinyatakan selesai 100 persen secara fisik.

Namun demikian, beberapa dokumen  serta SP2D  yang dikantongi Lasbandra menunjukkan bahwa pencairan anggaran proyek PJU tersebut telah disetujui pada 29 Desember 2025, atau sehari sebelum pengecekan lapangan dilakukan, persetujuan SP2D tersebut dilakukan saat pekerjaan telah melewati masa kontrak dan belum memenuhi ketentuan penyelesaian pekerjaan.

Proyek pengadaan dan pemasangan PJU Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung memiliki nilai kontrak Rp2.177.829.900, dari pagu anggaran Rp2.200.000.000, dengan pelaksana CV. Dharma, hingga melewati batas kontrak, tidak terdapat fakta lapangan yang menunjukkan pekerjaan telah selesai 100 persen.

Sekjen DPP LSM  Lasbandra, Achmad Rifa’i, menilai persetujuan SP2D dalam kondisi tersebut bukan lagi kesalahan teknis biasa.

“Pengawasan melekat sepenuhnya berada pada dishub, ketika pekerjaan belum selesai, sudah lewat kontrak, tetapi SP2D tetap disetujui, permainan lama dipakai kembali oleh Dishub Sampang, maka ini mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya. Kamis (01/26)

Menurut dia, penggunaan kewenangan persetujuan pembayaran tanpa dasar kondisi riil pekerjaan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan kontraktual dalam pengelolaan keuangan daerah.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Chalilurrahman, terkait dasar persetujuan SP2D, pelaksanaan pengawasan, serta status penyelesaian pekerjaan hingga berita ini diturunkan tidak memperoleh tanggapan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak dijawab, sehingga sikap pimpinan Dishub tersebut terkesan bungkam di tengah gaduhnya dugaan maladministrasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Darat) Dishub Sampang, Khotibul Umam, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak berada pada dirinya, ia tidak memberikan penjelasan terkait proses pengawasan maupun dasar teknis persetujuan SP2D, dan mengarahkan konfirmasi kepada pejabat lain.

Sebagai informasi, dalam tata kelola keuangan daerah, penerbitan SP2D pada pekerjaan konstruksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik, laporan progres pekerjaan, serta rekomendasi pejabat teknis yang sah, untuk pembayaran akhir, pekerjaan wajib dinyatakan selesai dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).

Persetujuan pencairan anggaran pada pekerjaan yang belum selesai dan telah melewati masa kontrak tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana jabatan, apabila terbukti dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau kesengajaan yang berimplikasi pada kerugian keuangan daerah.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab pejabat berwenang dalam proyek PJU bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Sampang.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *