BERITALampungPesawaran

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Utus Tim Untuk Bersihkan Sampah Berserakan Di Desa Tebajawa

45
×

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Utus Tim Untuk Bersihkan Sampah Berserakan Di Desa Tebajawa

Sebarkan artikel ini

Pesawaran Lampung,
5 Maret 2026
/Tintainformasi.com —

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Dra. Linda Sari, M.M.mengutus langsung Kepala Bidang Persampahan untuk Mendampingi kegiatan pemungutan sampah yang berserakan di pekarangan milik Haji Arman, Desa Tebajawa, Kecamatan Kedondong.

Kegiatan yang dilakukan pada hari ini bertujuan untuk mengatasi akumulasi sampah yang mengganggu kebersihan dan potensi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar. Tim dari Bidang Persampahan berhasil mengumpulkan berbagai jenis sampah, Dengan menggunakan 1 unit mobil jenis gran max baik sampah organik maupun anorganik, yang kemudian diangkut secara teratur ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi Kabupaten Pesawaran.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam statementnya Kepala Bidang Persampahan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dinas untuk menangani permasalahan sampah di seluruh wilayah kabupaten, termasuk di daerah pedesaan. Selain pembersihan, pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada warga sekitar tentang pentingnya pengelolaan sampah yang benar dan menjaga kebersihan lingkungan.

Haji Arman sebagai pemilik pekarangan mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam atas inisiatif cepat dari Dinas Lingkungan Hidup, dengan harapan langkah ini dapat menjadi contoh bagi upaya pemeliharaan kebersihan di wilayah Desa Tebajawa.

Baca juga:  BREAKING NEWS! Pertamina Resmi Turunkan Harga Pertamax, Cek Daftar Harga Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia

kepala bidang urusan persampahan Litto Rangga Menyarankan Bila mana masih kedapatan masyarakat Melakukan atau membuang sampah secara Sembarangan di lahan pekarangan tersebut maka ia menyarankan untuk melaporkan terhadap dinas lingkungan hidup dan akan di kenakan sangki hukum maupun pidana denda sesuai undang undang yang berlaku sebap dalam ketentuan yang tercantum dalam peraturan jelas bahwa barang siapa melakukan serta membuang sampah Sembarangan terlebih di pekarangan pribadi tanpa seizin yang bersangkutan maka segera laporkan terhadap kami untuk dilakukan penindakan sesuai penerapan sistem kerja pada bagian kedinasan lingkungan hidup”Tutupnya”.(Red Tinta)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *