BERITALampungTulang Bawang

Hasil Mediasi, Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Akan Pecat Oknum Di Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Penyuapan

52
×

Hasil Mediasi, Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Akan Pecat Oknum Di Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Penyuapan

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Lampung,
TintaInformasi.com —

“Terkait Korban penahanan maryani di kejaksaan tulang bawang sudah kurang lebih 7 bulan ini. Beberapa Keluarga dari maryani mendatangi kejaksaan menggala. Meminta keadilan dan menyampaikan keinginan keluarga, tolong bebaskan maryani. Karena dia tidak bersalah, Hal Ini ulah dari perbuatan oknum kejaksaan menggala dan Kepolisian Tulang bawang. Yang sudah membuat Maryani masuk dalam jeruji besi tanpa bersalah. Tujuan dari keluarga maryani yang berjumlah kurang lebih 30 orang, Itu adalah bukti kami dari keluarga tidak Terima adanya hukum di tulang bawang ini yang semena-mena.

Menyoroti Dari Hal ini, bukan Bentuk aksi Melainkan keluarga dari maryani memenuhi undangan dari Kasad Intel Polres Tulang Bawang. Karena sebelum nya memang Yansori selaku Pimred Media Paspampers sebelum nya sudah memasukan surat untuk aksi damai di kejaksaan menggala. Namun karena ada pertemuan dengan kasad maka aksi damai ditiadakan. Tetapi pihak keluarga Maryani di persilahkan datang ke Kejaksaan negeri tulang bawang untuk menunggu di luar karena perwakilan saja yang masuk Di Wakili Saudara Yansori beserta Herman.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan dari hasil mediasi dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang langsung dengan Jaksa nya, didampingi Kasad intel Polres Tulang bawang, Kasat Intel Kajari Tulang Bawang
(Dimas Tryanda Sany, S.H.,M.H) Kepolisian,TNI, Dalam mediasi tersebut Mengutarakan tuntutan dari maryani langsung di sampaikan Yansori kami meminta bebaskan Maryani secepatnya, karena dia tidak bersalah, apabila tidak sampai di kabulkan permintaan kami maka kami akan Aksi damai, dan hal ini sudah kami Upayakan izin Serta Meminta petunjuk, saran kepada Intel kejati Dimas, baik dari pemberitaan, aksi, dan di persilahkan bila perlu bakar kantor Jaksa itu, ” Ungkap Dimas selalu Intel Kejari Tbw kepada Yansori sewaktu pertemuan di bandar lampung.

Baca juga:  Pemerintah Luncurkan 15 Kereta Api Baru Mulai 1 Februari 2025, Sangat Canggih, Ini Rute Tujuan Utamanya!

Selanjutnya Jaksa, menjelaskan” Karena ini perbuatan oknum jadi silahkan saja apa tindakan dari keluarga Maryani, mau dilaporkan oknumnya. Tetapi kami dari kejaksaan juga sudah bekerja sesuai aturan sekarang oknum tersebut masih di periksa dan Itu akan kami Upayakan Pemecatan, selanjutnya untuk Maryani karena ini sudah melalui sidang maka kita ikuti kelanjutan proses sidang dulu. Saya akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya,’ungkap Jaksa”.

“Lanjut Yansori, sementara masih dalam proses persidangan kami akan melaporkan permasalahan Jaksa yang meminta uang 50juta ke orang tua Maryani yang menerima kasipidum. untuk merubah pasal Dan BB siluman yang di duga perbuatan oknum hinga ada penggeledahan yang kedua kali di temukan BB siluman. Yang pertama penggeledahan di temukan tawas obat kelek, ini lah yang akan kami bawa ke Presiden RI.Juga ke Mabes polri, Komisi III, dalam waktu dekat ini.
Karna kami anggap permasalahan ini selagi di provinsi tidak akan bisa selesai dan ketemu solusinya. Ini sudah benar benar kisut diantara dua instansi penegak hukum Di wilayah tulang bawang ini.

Baca juga:  Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo Bagikan Petikan SK CPNS formasi 2021

Herman selaku Pimred Media GribNewsTVLampung. Com. Sangat merespon penuh apa yang di jelaskan di mediasi terkait akan di tegakan hukum yang seadil-adilnya Ungkap kejaksaan di ruang Intel Jaksa.
Semoga kejaksaan menggala ini dapat Di buktikan Atas Janjinya, sehubungan saat ini Prilaku penahanan terhadap Maryani itu jelas tidak adil. Jadi kami Akan tunggu Kelanjutan yang lebih jelas tanggal 23 April 2026 Sidang Maryani yang ke 3.

Kami barisan Segenap keluarga besar Maryani dan kedua orang tua korban Akan Menunggu keputusan sidang yang Di tetapkan Tersebut, apapun hasilnya nanti, kita tetap tenang. Walau semua urusan ini sudah membuat Maryani sangat terpukul dengan kejadian ini, Yang paling Membuat terpuruk, nama baik dia sudah tercoreng, luar biasa. Kami keluarga juga sudah Merasa Banyak Di rugikan waktu, Tenaga, Pikiran,yang Terkuras hanya karena ulah dari Oknum Kejaksaan dan Kepolisian Tulang bawang.

Dari kejadian Tersebut tentunya yang membuat Maryani sampai Ditahan Dan mendekam Di jeruji besi. Pihak Polres serta Kejari Tulang bawang, Harus bertanggung jawab Hal tersebut jika terbukti Maryani tidak bersalah, kami selaku keluarga dan tokoh adat, Masyarakat serta segenap Media, meminta untuk oknum yang sudah berbuat kezoliman atau memfitnah orang yang benar jadi bersalah. Dengan memanipulasi barang bukti yang tidak ada jadi ada. Kami seluruh tim menuntut untuk oknum tersebut di hukum dan di berhentikan dari jabatanya sekarang. Hal Ini justru jika dibiarkan atau hanya sekedar di mutasi. Akan menambah bobrok. Pemerintahan terutama Institusi penegak hukum di kabupaten tersebut terutama wilayah propinsi Lampung pada umumnya, bahkan akan berdampak nya ke Instansi Yang Lain.” Ujar Herman.

Baca juga:  Pimpinan Majelis Sholawat Gus Sihab Sebut Wayahe Cah Nom Tampil.

Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law).
Adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah”.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: BPK RI menjamin hak-hak dasar manusia, mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, keadilan, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan. UU ini juga merinci hak-hak khusus, seperti hak wanita dan anak komnasham.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: BPK RI menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ini mencakup independensi hakim dan peran Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk mencari kebenaran materiil, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Tim Red”

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *