BERITALampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Ajukan Raperda PSU ke DPRD, Jamin Perumahan Tak Sekadar Dibangun Tapi Terawat

13
×

Pemkab Lampung Selatan Ajukan Raperda PSU ke DPRD, Jamin Perumahan Tak Sekadar Dibangun Tapi Terawat

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan kepada DPRD.
Raperda tersebut disampaikan sebagai upaya untuk memastikan upaya pembangunan perumahan tidak berhenti pada aspek fisik saja, tetapi tetap pada pengelolaan yang berkelanjutan.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda PSU tersebut dirancang sebagai instrumen penting untuk menjamin kelangsungan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat lingkungan perumahan.
“Raperda PSU ini hadir sebagai instrumen agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi tetap pada pengelolaan yang berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu menjamin kelangsungan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat,” ujar Syaiful dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 39 dari total 50 anggota dewan.
Wabup Syaiful mengungkapkan bahwa permasalahan PSU masih menjadi tantangan di lapangan. Ia menyebut masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang belum diserahkan dan belum dikelola secara optimal.

Baca juga:  Resmi Naik! BBM Pertamina Jenis Ini Alami Kenaikan Harga per 1 Februari 2025, Simak Rinciannya

Menurutnya, kualitas perumahan tidak hanya diukur dari bangunan fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan martabat hidup, keamanan, serta keinginan lingkungan bagi masyarakat.
Untuk itu, mekanisme dalam Raperda tersebut dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Selain itu, regulasi juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan PSU.
“Kami tegaskan, ketentuan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan perumahan,” ujarnya.

Ia juga menyediakan pentingnya kolaborasi antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Ini adalah langkah menuju transformasi tata kelola perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan negara secara nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Syaiful.

Sementara itu, dalam forum tersebut, Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Raperda telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan pentingnya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah guna menjamin tidak adanya pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan.
“Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan organisasi,” kata Erma.

Baca juga:  Permasalahan Dugaan Pemotongan Dana PIP di Yayasan Mathla’ul Anwar Way Lima Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Raperda PSU ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan nasional perumahan yang sejalan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.
DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas Raperda tersebut secara konstruktif untuk mencapai kesepakatan bersama, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah itu. (RS)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *