BERITALampung Utara

IUP Diperpanjang Hingga 2028, Tapi Tak Terdaftar di Laman Resmi ESDM: CV. Pagar Gunung Masih Berhutang Kewajiban Reklamasi dan Dipertanyakan Keabsahan Datanya

95
×

IUP Diperpanjang Hingga 2028, Tapi Tak Terdaftar di Laman Resmi ESDM: CV. Pagar Gunung Masih Berhutang Kewajiban Reklamasi dan Dipertanyakan Keabsahan Datanya

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung Utara – Kasus dugaan penyimpangan usaha pertambangan yang dilakukan CV. Pagar Gunung di Kabupaten Lampung Utara semakin rumit dengan munculnya fakta baru. Setelah sebelumnya diketahui izin usahanya sempat dicabut dan masa berlakunya berakhir, kini terungkap bahwa perusahaan tersebut telah mengajukan dan mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tahun 2028. Namun, keabsahan dokumen ini masih dipertanyakan karena data tersebut sama sekali tidak dapat diakses atau ditemukan dalam basis data resmi yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan LSM Lentera, meskipun terdapat dokumen yang menyatakan perpanjangan izin tersebut telah disetujui, namun saat dilakukan pengecekan melalui situs https://modi.esdm.go.id/portal/dataPerusahaan, nama CV. Pagar Gunung beserta data izin terbarunya tidak tercatat sama sekali dalam daftar pelaku usaha pertambangan yang memenuhi ketentuan dan terdaftar secara sah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketiadaan data ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah proses penerbitan perpanjangan izin tersebut benar-benar melalui prosedur yang sah dan transparan? Mengapa dokumen yang dinyatakan resmi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem informasi yang menjadi acuan publik dan aparat pengawas? Hal ini tentu saja menimbulkan keraguan terhadap keabsahan status hukum operasional perusahaan saat ini.

Baca juga:  Tuntutan 10 Tahun dan Denda 100 juta Kasus Asusila Anak Dinilai Tidak Proporsional, Kuasa Hukum Minta Hakim Ketuk Vonis Maksimal

Kewajiban Reklamasi Pasca Pencabutan Izin Belum Dipenuhi

Di tengah polemik status izin baru tersebut, satu fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah adanya kewajiban hukum yang belum diselesaikan oleh CV. Pagar Gunung. Sebagaimana diketahui, IUP perusahaan ini sempat dicabut melalui Surat Keputusan Kementerian ESDM Nomor 20220218-01-93132 tertanggal 18 Februari 2022. Atas keputusan tersebut, perusahaan memiliki tanggung jawab mutlak untuk melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang sebagai bentuk pemulihan fungsi lingkungan yang rusak akibat aktivitas usaha yang telah dijalankan.

Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut sama sekali belum dipenuhi. Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi yang dihimpun, wilayah bekas kegiatan pertambangan masih dibiarkan terbengkalai, tidak ada upaya perbaikan tanah, penanaman kembali, maupun langkah pemulihan ekosistem lainnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap pemegang izin yang dicabut atau berakhir masa berlakunya dan tidak melaksanakan reklamasi dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun perusahaan kemudian mendapatkan perpanjangan izin baru, karena tanggung jawab hukum melekat pada setiap tahap kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca juga:  "Dugaan Mark-Up Ratusan Juta dalam Perjalanan Dinas Nukman di Lampung Barat, Fakta Mengejutkan Terungkap!"

Cara Hitung Pajak Dianggap Tidak Profesional dan Tidak Akurat

Selain persoalan izin dan lingkungan, metode perhitungan kewajiban pajak yang dilakukan atau dilaporkan oleh CV. Pagar Gunung juga dinilai tidak memenuhi standar teknis dan profesionalisme yang berlaku.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, cara penghitungan yang digunakan hanya berpatokan pada asumsi umum tanpa didukung data yang sah dan terukur. Misalnya, penetapan luas lahan, jumlah produksi per tahun, hingga dasar nilai jual hasil tambang tidak didasarkan pada laporan pengukuran resmi, verifikasi lapangan, maupun dokumen akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, dalam ketentuan perpajakan sektor pertambangan, setiap unsur perhitungan harus didukung oleh data faktual yang diawasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

Metode yang tidak baku ini berpotensi menyebabkan kesalahan perhitungan yang sistematis, sehingga nilai pajak yang dibayarkan atau dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Hal ini yang kemudian memunculkan dugaan penyelewengan kewajiban perpajakan yang berujung pada kerugian keuangan negara. Jika penghitungan dilakukan dengan prosedur yang benar dan akurat, kemungkinan besar jumlah kewajiban yang harus dipenuhi akan berbeda jauh dari yang selama ini dilaporkan perusahaan.

Baca juga:  Penyidik Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan di Kantor Bapenda dan Rumah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi SPPT PBB-P2 TA 2021–2022

Harapan Penegakan Hukum yang Objektif

LSM Lentera yang telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ini menegaskan bahwa semua fakta yang terungkap harus menjadi bahan kajian mendalam bagi aparat penegak hukum dan pengawas teknis.

“Kami melihat ada ketidakjelasan status hukum, kewajiban yang diabaikan, dan prosedur administrasi yang tidak rapi. Semua ini harus ditelusuri tuntas. Apakah perpanjangan izin tersebut sah, mengapa tidak tercatat di sistem resmi, apakah perusahaan telah memenuhi semua kewajiban masa lalunya, dan apakah penghitungan pajak yang dilakukan sudah benar, semuanya harus dijawab dengan bukti yang kuat,” tegas perwakilan LSM Lentera.

Mereka juga meminta agar proses hukum yang berjalan tidak hanya berfokus pada aspek operasional saat ini, tetapi juga mempertimbangkan semua akumulasi kewajiban dan pelanggaran yang terjadi sejak izin pertama kali dicabut pada tahun 2022.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV. Pagar Gunung belum memberikan tanggapan resmi terkait seluruh temuan dan pertanyaan yang muncul. Masyarakat pun berharap agar aparat berwenang dapat bertindak tegas, transparan, dan berkeadilan dalam menyelesaikan permasalahan ini.(Bam/RK)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *