TintaInformasi.com, Lampung Utara — Program bantuan perluasan lahan tebu dari pemerintah pusat senilai miliaran rupiah di Kabupaten Lampung Utara diduga menjadi ladang pengerukan keuntungan oleh oknum pengurus koperasi. Berbagai modus operandi terungkap, mulai dari pengurangan volume bibit (sunat bibit), pemotongan dana secara sepihak, hingga dugaan pemalsuan data penerima manfaat.
Fakta mencurigakan ini terungkap hasil investigasi tim di lapangan pada Jumat (17/4/2026). Program yang seharusnya menjadi angin segar dan menyejahterakan petani justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Program perluasan lahan tebu seluas 2.050 hektare ini merupakan kewenangan Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan dalam rangka mendukung swasembada gula nasional. Bantuan disalurkan melalui koperasi di bawah naungan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) yang diketuai Nasori.
Salah satu pelaksananya adalah Koperasi Bunga Mayang Maju yang diketuai Tamrin, dengan Wakil Ketua Edi, Bendahara Andre, dan Koordinator Joko Pitono.
Berdasarkan aturan teknis, nilai bantuan penuh yang seharusnya diterima petani per hektare adalah Rp14 juta, dengan rincian:
- Dana pengadaan benih tebu bersertifikasi: Rp10 juta
- Dana HOK (Hari Orang Kerja) / pengolahan lahan: Rp3,6 juta
Untuk bibit, ketentuan jelas menyatakan petani berhak menerima 320 ikat per hektare, dengan masing-masing ikat berisi 25 batang.
Namun, kenyataan di lapangan jauh dari kata layak. Sejumlah petani mengaku hanya menerima sekitar 150 ikat bibit per hektare. Jumlah tersebut dinilai hanya cukup untuk menanam setengah dari luas lahan yang seharusnya.
“Seharusnya dapat 320 ikat untuk satu hektare, tapi yang datang hanya sekitar 150 ikat. Itu paling cukup untuk setengah hektare saja. Akibatnya kami harus beli tambahan atau membiarkan lahannya kosong,” keluh salah satu petani di Desa Mulyo Rejo 1, Kecamatan Bunga Mayang, yang enggan disebutkan namanya.
Kecurangan tidak hanya terjadi pada fisik bibit, tetapi juga pada penyaluran dana HOK. Petani mengaku menerima dana jauh di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.
Di Desa Sukadana Ilir, petani berinisial G.N mengaku total bantuan yang diterima hanya Rp5,4 juta, padahal seharusnya mencapai Rp7 juta. Artinya, ada potongan mencapai Rp1,6 juta per hektare.
Sementara itu, di wilayah Register 46 Way Kanan, pemotongan terasa jauh lebih menyakitkan. Petani inisial D.D hanya menerima dana HOK sebesar Rp2,5 juta, dan yang paling parah dialami petani J.M yang hanya mendapatkan Rp1 juta dari nilai seharusnya Rp3,6 juta.
“Kami tidak tahu berapa nilai aslinya, yang penting ada transferan masuk kami terima saja,” ungkap J.M.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Koperasi Bunga Mayang Maju, Edi, yang didampingi Bendahara Andre, justru membenarkan adanya pemotongan standar sebesar Rp600.000 per hektare. Dengan alasan yang mengerikan, ia mengklaim bahwa pemotongan itu “sudah aturan dari atas, dari penyalur pusat”.
Investigasi juga menemukan indikasi kuat praktik pemalsuan data dan lahan fiktif. Padahal aturan membatasi maksimal 4 hektare per petani, namun di lapangan ditemukan oknum yang menguasai puluhan bahkan ratusan hektare dengan cara meminjam KTP warga lain.
Hal ini banyak terjadi di wilayah Register 46 Way Kanan, yang mana tanah tersebut merupakan konsesi milik Perumhutani. Ironisnya, pihak pemilik lahan dan pengelola kebun menyadari wilayahnya ditanami tebu oleh oknum tertentu, padahal bukan merupakan mitra binaan resmi.
Saat dimintai data jumlah petani, Koordinator Joko Pitono justru menutup diri dan mengaku dilarang memberikan informasi oleh Ketua APTRI, Nasori. Sementara Ketua Koperasi Tamrin berpura-pura tidak tahu menahu soal pemotongan yang dilakukan koordinator di lapangan.
Melihat tumpukan bukti dugaan pelanggaran, mulai dari pengurangan bantuan, pemotongan dana secara ilegal, hingga rekayasa data, masyarakat dan pihak yang peduli menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.
Program bernilai miliaran rupiah ini tidak boleh dimakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika terbukti melakukan pungutan liar dan korupsi, maka sanksi berat harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua APTRI Nasori belum bisa dimintai keterangan. Begitu juga dengan tanggapan resmi dari PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan Dinas Pertanian Lampung Utara yang masih ditunggu kejelasannya.(Bam/RK)

