BERITALampung Utara

Data Tiba-tiba Muncul di Website ESDM Pasca Viral, LSM Lentera Sebut Ada “Permainan” dan Dugaan Mafia Tambang

81
×

Data Tiba-tiba Muncul di Website ESDM Pasca Viral, LSM Lentera Sebut Ada “Permainan” dan Dugaan Mafia Tambang

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung Utara – Fenomena aneh terjadi menyusul pemberitaan mengenai dugaan praktik tambang bermasalah yang dilakukan CV. Pagar Gunung di Kabupaten Lampung Utara. Setelah sebelumnya nama perusahaan tersebut dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara mendadak dan mengejutkan, data perusahaan tersebut justru muncul dan bisa diakses pada tanggal 27 April 2026.

Perubahan status yang terjadi secara tiba-tiba ini memicu kecurigaan mendalam, terutama bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera yang sejak awal mengawasi kasus ini.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Direktur Eksekutif LSM Lentera, Muharis Wijaya, menilai kemunculan data tersebut bukanlah hal yang wajar dan patut diduga sebagai upaya rekayasa atau permainan prosedur yang tidak benar.

“Terlihat jelas ada yang tidak beres. Sebelumnya kami kesulitan bahkan tidak bisa mengakses nama perusahaan ini di laman resmi ESDM. Namun, tepat setelah kasus ini menjadi sorotan dan diberitakan secara luas, tiba-tiba saja datanya muncul semalam. Ini sangat mencurigakan,” tegas Muharis Wijaya, Selasa (28/4/2026).

Baca juga:  988 Hektare Tanah Adat Jadi Sengketa, Tokoh Adat Pesawaran Tuding PTPN I Regional 7 Tak Transparan

Lebih jauh, Muharis menegaskan bahwa poin paling krusial dalam perizinan pertambangan adalah pemenuhan kewajiban lingkungan, khususnya reklamasi lahan bekas tambang. Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, CV. Pagar Gunung sama sekali belum pernah melaksanakan kewajiban tersebut.

“Prinsip utamanya adalah, bagaimana bisa izin diterbitkan atau diperpanjang jika kewajiban reklamasi lahan yang rusak tidak pernah mereka kerjakan? Ini melanggar aturan main yang seharusnya berlaku,” tegasnya.

Perlu diketahui, CV. Pagar Gunung yang beralamat di Dusun Sinar Ogan, Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, ini sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan Andesit seluas 32,46 hektare berdasarkan SK Nomor 540/2209/Kep/V.16/2018 yang berlaku hingga 20 Februari 2023.

Namun, melalui Surat Keputusan Nomor: 20220218-01-93132 tertanggal 18 Februari 2022, izin tersebut telah resmi dicabut oleh Kementerian ESDM. Secara hukum, sejak saat itu perusahaan seharusnya berhenti beroperasi dan melakukan pemulihan lingkungan.

Faktanya, hingga saat ini kegiatan tambang masih terus berjalan. Bahkan, meskipun data perusahaan kini sudah bisa dilihat melalui laman https://minerbaone.esdm.go.id, namun dalam tampilan peta digital (geoportal), lokasi dan luas wilayah tambang tersebut tidak tergambarkan sama sekali. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan dan kejelasan wilayah usaha yang diizinkan.

Baca juga:  Lowongan Kerja Terbaru, Lulusan SMA-S1 Dicari oleh PT Elabram Systems dan PT Bank Tabungan Negara, Simak Penempatannya!

Selain persoalan administrasi yang berbelit, temuan di lapangan juga menunjukkan pelanggaran nyata terhadap kelestarian alam. Aktivitas eksplorasi dan penggalian yang terus berlangsung dinilai telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang cukup signifikan.

Mengingat izin operasi sebenarnya telah berakhir sejak 20 Februari 2023, perusahaan sepatutnya menghentikan seluruh kegiatan hingga terbit izin baru. Namun kenyataannya, aktivitas tetap berjalan tanpa henti dan tidak disertai upaya perbaikan lahan atau reklamasi.

“Tanah yang digali dibiarkan begitu saja, tidak ada upaya menutup kembali atau menghijaukan. Ini jelas merusak lingkungan dan membahayakan kondisi alam sekitar,” tambah Muharis.

Melihat rangkaian kejadian yang aneh mulai dari pencabutan izin, beroperasi tanpa dasar hukum, hingga kemunculan data yang mendadak, LSM Lentera menilai ini memiliki pola yang kuat sebagai dugaan Mafia Tambang.

Mereka pun menyambut baik langkah Satgas Mafia Tambang yang dibentuk Kejaksaan Agung dalam mengungkap praktik ilegal mining dan kecurangan perpajakan yang merugikan negara.

“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada oknum yang bermain di balik layar untuk mengamankan kepentingan tertentu demi keuntungan pribadi atau kelompok, sementara negara dan masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Baca juga:  Ke DPR RI, Gubernur Mirza Perjuangkan Aspirasi Petani Singkong Lampung

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti kejelasan dan transparansi dari Kementerian ESDM terkait status legalitas serta kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi oleh CV. Pagar Gunung.(Bam/RK)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *