TintaInformasi.com, Bandar Lampung – Andi Irawan (40) th Warga Keluraha Gedong Meneng Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung, yang menjadi Korban Penganiayaan oleh tersangka MJG (31) th, Warga Kelurahan Sepang Jaya Kec. Labuhan Ratu kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH, mengatakan, kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira Pukul 15.20 Wib, di Jln. Kayu Manis Kel. Sepang Jaya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, ungkapnya.
Lebih lanjut, Atang menyampaikan, Sabtu, (14/5/2022) kejadian itu secara tiba tiba karna kesalah pahaman berujung penganiayaan
dengan cara memukuli wajah korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya, ujarnya.
Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yg di jual Tersangka tempatnya di Jln. Kayu Manis kel. Sepang Jaya kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, diawali dengan mencoba beberapa pakaian jualannya ternyata belum ada yg cocok juga, sehingga timbul kesalah pahaman lalu terjadi penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukuli wajah Korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan, lalu pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 18.00 wib pelaku berhasil di amankan di tempat Toko Baju Batam miliknya di kel. Sepang Jaya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung dan di bawa ke Polsek Kedaton guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun, tutupnya.(**/Ardan, Mzr)