TINTAINFORMASI, LAMPUNG – Sejumlah warga Pekon Cabang Jaya 1, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, mengeluhkan sikap seorang pemangku setempat berinisial HD yang dinilai tidak responsif dalam menangani persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Keluhan tersebut muncul setelah adanya dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan salah seorang warga bernama Rukmin, yang disebut telah melangsungkan pernikahan kedua tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari istri sahnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, istri sah Rukmin diketahui sedang bekerja di luar rumah. Namun, selama ditinggal bekerja, Rukmin diduga menikah lagi secara diam-diam tanpa memberikan pemberitahuan kepada istrinya.
Warga berharap persoalan tersebut dapat difasilitasi oleh aparatur pekon agar ditemukan jalan penyelesaian yang baik. Namun, menurut mereka, upaya untuk meminta Pemangku HD mempertemukan kedua belah pihak hingga kini belum membuahkan hasil.
“Seharusnya Pemangku HD dapat menengahi dengan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi. Namun setiap kali dijanjikan akan bertemu atau membahas persoalan ini, beliau justru sulit ditemui dan terkesan menghindar. Sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar salah seorang pelapor, Selasa (7/7/2026).
Selain mempertanyakan sikap aparatur setempat, warga juga menyoroti dugaan pernikahan kedua yang dilakukan Rukmin. Menurut mereka, apabila benar dilakukan tanpa persetujuan istri sah serta tanpa prosedur hukum yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta ketentuan yang mengatur bahwa praktik poligami harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memperoleh izin dari pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemangku Cabang Jaya 1 berinisial HD belum berhasil dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan yang disampaikan warga. Beberapa upaya konfirmasi disebut belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan Gedung Surian maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat turun tangan dengan memanggil pihak terkait guna memperoleh penjelasan sekaligus membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga memicu kesalahpahaman atau konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Kami berharap ada penyelesaian yang jelas dan terbuka,” tutup salah seorang warga. (**)

