TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus, Suhartono, di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN, Sawangan, Depok, Jawa Barat, dalam rangkaian Rapat Finalisasi dan Penandatanganan PKS Bersama Tahun 2026 yang berlangsung pada 6–8 Juli 2026.
Perpanjangan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam memperkuat keamanan layanan pemerintahan berbasis elektronik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan sertifikat elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Kerja sama ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam memperkuat keamanan layanan pemerintahan berbasis elektronik. Dengan pemanfaatan sertifikat elektronik, kami berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, aman, dan terpercaya,” ujar Suhartono, Kamis (9/7/2026).
PKS tersebut merupakan perpanjangan kerja sama yang diperbarui setiap empat tahun. Pada 2026, sebanyak 21 pemerintah daerah melakukan perpanjangan kerja sama dengan BSSN sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam kegiatan tersebut, Suhartono didampingi empat pejabat dan pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus yang mendapat Surat Perintah Tugas dari Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Mereka terdiri atas M. Yudhi Maryuni selaku Sandiman Ahli Muda, Yogi Saputra sebagai Manggala Informatika Ahli Pertama, Dea Gumilar Alfajar selaku Penelaah Teknis Kebijakan, serta Fahmi Wahyu Ikhwanudin sebagai Pengolah Data dan Informasi. Kehadiran tim tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi BSSN Nomor 4114/BSSN/SU/KJ.01.02/06/2026.
Pada forum tersebut, Kabupaten Tanggamus juga mencatat prestasi membanggakan dengan tingkat pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik sebesar 84,88 persen, tertinggi di antara 21 pemerintah daerah yang memperpanjang PKS dengan BSSN.
Data menunjukkan, dari 258 pengguna yang terdaftar, sebanyak 231 pengguna aktif, 230 sertifikat elektronik telah diterbitkan, 208 sertifikat masih aktif, serta 219 pengguna aktif memanfaatkan TTE dengan total 256.091 transaksi. Capaian itu menempatkan Tanggamus di atas Kabupaten Probolinggo (80,79 persen), Gunung Mas (72,19 persen), Muara Enim (67,46 persen), dan Rembang (64,40 persen).
Sementara itu, BSSN menyampaikan bahwa hingga tahun 2026 layanan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) telah menerbitkan lebih dari 1,4 juta sertifikat elektronik yang dimanfaatkan oleh lebih dari 800 instansi pemerintah dan terintegrasi dengan sekitar 2.000 aplikasi. Layanan tersebut juga mencatat rata-rata sekitar 1,3 juta transaksi tanda tangan elektronik setiap hari, mencerminkan semakin luasnya implementasi sertifikat elektronik dalam mendukung percepatan transformasi digital nasional.
Melalui perpanjangan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang aman, transparan, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Optimalisasi pemanfaatan sertifikat elektronik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan posisi Tanggamus sebagai salah satu pemerintah daerah dengan implementasi Tanda Tangan Elektronik terbaik di Indonesia. (**)

