Banner Top Up Produk Digital
BERITAINVESTIGASIOPINI

BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Rp950 Juta dalam Pengadaan Genset RSUD Abdul Moeloek

39
×

BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Rp950 Juta dalam Pengadaan Genset RSUD Abdul Moeloek

Sebarkan artikel ini
BPK Bongkar Dugaan Pemborosan Rp950 Juta dalam Pengadaan Genset RSUD Abdul Moeloek

TINTA INFORMASI, Lampung | Isu mengenai dugaan kejanggalan dalam pengadaan generator set (genset) di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung sebenarnya sudah lama beredar. Namun, perkara senilai Rp4,752 miliar itu nyaris tak tersentuh. Di lingkungan pemerintahan provinsi bahkan berembus kabar bahwa proyek tersebut berada di bawah “perlindungan” pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Meski demikian, fakta akhirnya berbicara.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 mengungkap adanya ketidakhematan anggaran sebesar Rp950.250.000 dalam pengadaan genset yang dibiayai melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUDAM Tahun Anggaran 2025.

Nilai tersebut bukan sekadar angka. BPK menilai terdapat pemborosan yang seharusnya dapat dihindari apabila proses pengadaan dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip efisiensi.

RSUDAM menganggarkan Rp4.752.000.000, termasuk PPN 11 persen, untuk membeli Generator Set Cummins 1500 KVA Open Type melalui mekanisme e-purchasing. Paket pekerjaan dimenangkan PT ESKM dan seluruh pembayaran telah dilunasi pada akhir Desember 2025 setelah pekerjaan dinyatakan selesai.

Namun, pemeriksaan BPK justru menemukan fakta mengejutkan.

Baca juga:  Seruan Elemen Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Mengawal Pembangunan IKN
ADVERTISEMENT

Direktur PT ESKM mengaku tidak mengetahui secara teknis proses pengadaan genset tersebut. Perusahaannya juga disebut tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli genset bernilai miliaran rupiah.

Lebih jauh lagi, PT ESKM mengakui hanya meminjamkan nama perusahaan agar produk dapat ditampilkan di etalase katalog elektronik. Seluruh proses pengadaan hingga pembiayaan tidak dilakukan perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, PT ESKM hanya menjadi perantara (pass-through) tanpa memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

BPK kemudian menelusuri sumber dana pembelian genset tersebut.

Hasilnya, pembiayaan ternyata berasal dari pihak di luar PT ESKM. Salah seorang yang dikonfirmasi auditor, berinisial Fer, mengaku bersama sejumlah rekannya menghubungi PT A1978 di Jakarta yang merupakan distributor utama Generator Set Cummins di Indonesia.

Dalam negosiasi tersebut disepakati harga pembelian genset sebesar Rp3.801.750.000.

ADVERTISEMENT

Setelah harga diperoleh, kelompok tersebut menggunakan nama PT ESKM untuk mengunggah produk ke katalog elektronik dengan harga sekitar Rp4,8 miliar.

Genset Langsung Dikirim Dealer ke RSUDAM

Pemeriksaan dokumen perpajakan memperkuat temuan tersebut.

Faktur pajak menunjukkan PT ESKM membeli genset dari PT A1978 dengan harga pokok Rp3.425.000.000 ditambah PPN Rp376.750.000, sehingga total transaksi menjadi Rp3.801.750.000.

Baca juga:  Apel Besar Hari Pramuka ke-64, Kwarda Lampung Dorong SDM Unggul

Sales Marketing PT A1978 kepada BPK juga membenarkan bahwa perusahaan merupakan main dealer Generator Set Cummins di Indonesia dan barang yang dibeli PT ESKM dikirim langsung ke RSUD Abdul Moeloek.

Artinya, PT ESKM praktis tidak menjalankan fungsi sebagai penyedia sebagaimana mestinya.

Temuan lain yang menjadi sorotan auditor adalah munculnya indikasi dua kali pembayaran PPN dalam rantai transaksi tersebut.

PT ESKM terlebih dahulu membayar PPN saat membeli genset dari PT A1978. Setelah itu, RSUDAM kembali membayar PPN ketika membeli genset dari PT ESKM melalui kontrak senilai Rp4.752.000.000.

Skema ini membuat nilai pengadaan semakin membengkak.

Main Dealer Justru Lebih Murah

Ironisnya, BPK menemukan fakta lain yang semakin memperkuat adanya ketidakhematan anggaran.

Penelusuran pada katalog elektronik pemerintah menunjukkan PT A1978, sebagai distributor resmi Cummins, juga menjual genset dengan spesifikasi yang sama melalui INAPROC.

Harga yang ditawarkan hanya Rp4.691.365.050, termasuk PPN 11 persen. Nilai tersebut bahkan masih merupakan harga sebelum negosiasi.

Dengan kata lain, RSUDAM sebenarnya memiliki pilihan untuk membeli langsung kepada dealer resmi dengan harga yang lebih rendah.

Baca juga:  ASN Lampung Lolos dari Tahanan, Kasus Minyakita Makin Disorot

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memang mengaku telah melakukan survei harga melalui katalog elektronik.

Namun survei itu hanya membandingkan dengan satu penyedia lain yang menawarkan harga lebih mahal, yakni sekitar Rp4,875 miliar.

Menurut BPK, langkah tersebut tidak cukup.

Auditor menyimpulkan bahwa PPK tidak melakukan evaluasi secara memadai terhadap kapasitas penyedia maupun tidak membandingkan secara komprehensif harga yang ditawarkan distributor resmi.

Akibat lemahnya proses evaluasi tersebut, negara harus menanggung ketidakhematan anggaran sebesar Rp950.250.000.

Nilai itu berasal dari selisih antara kontrak pengadaan Rp4.752.000.000 dengan harga pembelian PT ESKM kepada distributor resmi sebesar Rp3.801.750.000, termasuk dampak dari skema pembayaran pajak yang terjadi dalam transaksi.

Atas temuan tersebut, BPK mencatat bahwa Gubernur Lampung melalui Direktur RSUD Abdul Moeloek menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi auditor.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pemborosan hampir Rp1 miliar tersebut.

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, juga belum memberikan penjelasan terkait tindak lanjut atas temuan BPK maupun mekanisme pengadaan genset yang kini menjadi sorotan publik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™