Banner Top Up Produk Digital
BERITAHUKUM & KRIMINALLampungLampung Tengah

Pelarian Berakhir, Pelaku Pembacokan di Jati Agung Ditangkap Saat Kabur ke Sumatera Selatan

33
×

Pelarian Berakhir, Pelaku Pembacokan di Jati Agung Ditangkap Saat Kabur ke Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini
Pelarian Berakhir, Pelaku Pembacokan di Jati Agung Ditangkap Saat Kabur ke Sumatera Selatan

TINTA INFORMASI, Lampung – Pelarian pelaku penganiayaan berat yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Setelah melakukan pengejaran intensif selama tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Jati Agung berhasil menangkap tersangka saat berada di dalam mobil travel yang hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan,” ujar AKP Stefanus.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban bernama Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah diserang menggunakan sebilah golok.

Baca juga:  JWI Lampung Minta Pemkab Lampung Selatan Bantu Kursi Roda untuk Vida Agustina

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan dan harus mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Jati Agung langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Jumat, 10 Juli 2026, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

Dalam proses pengejaran, polisi beberapa kali mendatangi rumah kerabat pelaku guna mempersempit ruang geraknya. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa tersangka telah meninggalkan Provinsi Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel.

Berbekal informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Berkat koordinasi lintas wilayah tersebut, pelarian tersangka akhirnya berhasil dihentikan di Kabupaten Kayu Agung.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir,” kata AKP Stefanus Boyoh.

Baca juga:  JMSI Lampung Dukung Branding Lampung Selatan sebagai Beranda Pulau Sumatra
ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang keliru.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek.

Karena diliputi emosi, tersangka mendatangi korban dan melakukan pembacokan secara berulang menggunakan sebilah golok hingga korban mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

“Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek,” jelas IPDA Muhammad Yani.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak mampu menahan rasa cemburu terhadap mantan kekasihnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket berwarna biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

Atas perbuatannya, A.A. dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™