TINTA INFORMASI, Lampung – Nama baik Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, diduga tercoreng akibat sikap salah seorang oknum petugas yang dinilai tidak transparan saat memberikan keterangan kepada awak media dan perwakilan lembaga.
Peristiwa ini bermula ketika awak media bersama pihak lembaga melakukan konfirmasi terkait siapa penghulu atau petugas yang menikahkan seorang warga bernama Rukmin. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Namun, dalam proses klarifikasi, oknum petugas KUA berinisial SK justru memberikan jawaban yang dianggap tidak terbuka. Saat ditanya mengenai hal tersebut, SK mengaku tidak mengetahui siapa yang menikahkan Rukmin.
Padahal, berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh Rukmin, ia menegaskan bahwa SK merupakan petugas yang menikahkan dirinya pada saat akad nikah berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan sikap yang dinilai tidak transparan ini. KUA merupakan lembaga pelayanan publik yang seharusnya memberikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar salah satu perwakilan lembaga.
Menurutnya, sikap yang terkesan menutup-nutupi informasi justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi KUA sebagai lembaga yang memiliki tugas memberikan pelayanan administrasi dan pembinaan di bidang keagamaan.
Masyarakat pun mempertanyakan alasan di balik perbedaan keterangan antara pengakuan Rukmin dengan jawaban yang disampaikan oleh oknum petugas KUA tersebut. Mereka berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KUA Kecamatan Gedung Surian belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih menunggu tanggapan dari pihak terkait.
Perwakilan lembaga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga integritas dan nama baik KUA sebagai lembaga pelayanan publik tetap terjaga. (**)

