Tintainformasi.com, Lampung — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan dan kinerja Pemprov Lampung 2021 menggelar rapat perdana, Selasa (17/5/2022).
Ketua Pansus Joko Santoso mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu 6 temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2021. Kemudian memberikan rekomendasi.
“Rencananya mulai besok akan kita bahas dengan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Nanti setelah dibahas baru ada rekomendasi,” kata Anggota Fraksi PAN itu, Senin (16/5/2022).
Adapun 6 temuan BPK RI yang dimaksud adalah; pertama, penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.
Kedua, pengelolaan pendapatan pada UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.
Ketiga, belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada sekretariat daerah sebesar Rp7,12 juta dan sekretariat DPRD sebesar Rp57,11 juta tidak sesuai ketentuan.
Keempat, kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar sebesar Rp73,38 juta.
Kelima, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas bina marga dan bina konstruksi sebesar Rp2,96 miliar rupiah.
Keenam, piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul muluk pemerintah sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan. (Rls/Rzl)