Tintainformasi.com, Lampung — Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Lampung dalam waktu dekat akan memanggil Ketua PWI Kabupaten Lampung Selatan yang diduga kuat ada main proyek di Dinas Pendidikan. Hal ini tentunya bertolak belakang dari amanah UU Pers No. 40 Tahun 1999,serta sangat tidak mencerminkan profesi seorang journalis dan sebagai ketua organisasi profesi yang dituntut harus netral dan independen.
Terkait pemberitaan tersebut, akhirnya Ketua DKP PWI Lampung, Dr, H, Iskandar Zulkarnain angkat bicara. “Kita akan kroscek kepada bersangkutan dan bagaimana duduk persoalan,” kata Iskandar, ketua DKP PWI Lampung.
Sementara terkait adanya sangsi, menurut Iskandar menjelaskan bahwa yang berhak menjatuhkan sangsi adalah Dewan Kehormatan Pusat PWI.
“Kita hanya memanggil, meminta tanggapan kepada yang bersangkutan Dan hasilnya nanti akan kita serahkan ke Dewan Kehormatan Pusat, “ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah awak media kecam tindakan Oknum Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI), Kabupaten Lampung Selatan yang diduga kuat ‘main’ proyek.
Dari informasi pengakuan sejumlah narasumber yang menjelaskan jika pekerjaan rehabilitas ruang kelas SMPN 1 Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai kontrak Rp. 346.291.250.44 ,sumber dari dana DAK Tahun 2021,dikerjakan oleh CV. Ajoya Lampung Group diduga milik oknum ketua PWI.
Hal tersebut dibenarkan oleh, Salah seorang tukang yang mengaku berasal dari palas, mengaku jika proyek pembangunan rehab ruang kelas sejumlah 3 lokal itu dikerjakan oleh oknum wartawan yang juga selaku ketua organisasi wartawan yakni PWI.
“Pekerjaan itu milik ketua organisasi wartawan karena,kemarin habis kesini bersama orang dinas dan pihak konsultan melihat mengawasi pekerjaan,”ungkap tukang yang tidak diketahui namanya. Kamis (30/9) lalu. (TIM)