Tintainformasi.com, Lamteng — Insfektorat Kabupaten Lampung Tengah, melalui Irban 5 Yang diwakili oleh Ruslan Efendi, meminta agar permasalahan pembangunan jalan lapen, di Kampung Sinar Negeri, Kecamatan Pubian, total anggaran mencapai Rp. 260. 070. 000., segera di laporkan secara resmi kepada pihak Insfektorat, agar permasalahan pembangunan jalan lapen tersebut dapat segera di proses. Hal tersebut diungkapkannya ketika di konfirmasi di Kantor Irban 5, Senin (11/10/21).
Ruslan Efendi menjelaskan, terkait konfirmasi yang disampaikan akan dapat di proses apa bila pihak wartawan melakukan laporan secara resmi, dengan begitu dirinya memita kepada kawan – kawan wartawan untuk segera membuat laporan secara resmi agar permasalahan itu di proses.
Dirinya juga mengatakan, setelah di laporkan secara resmi maka akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, lalu akan di berikan sangsi sesuai dengan kesalahan yang ditemukan.
“Apa bila ada indikasi Korupsi yang besar maka akan kita limpahkan ke Kejari Gunung Sugih,” katanya.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada kawan – kawan wartawan yang sudah melakukan kontrol terhadap kegiatan – kegiatan yang diselenggaran oleh pemerintah.
“Kalau tidak ada laporan seperti ini dari kawan – kawan wartawan mungkin kami tidak tahu,” katanya.
Dilain sisi, Pimpinan Redaksi Tintainformasi.com, Amuri dan Pimpinan Redaksi Mata Rantai, Danial mengatakan, setelah konfirmasi kepada pihak Insfektorat akan segera membuat laporan secara resmi terkait permasalahan yang ada di Kampung Sinar Negeri.
“Kami akan segera membuat laporan secara resmi, dan dalam hal pelaporan ini kami tidak akan membawa 1 permasalahan saja tetapi kegiatan DD sejak tahun 2020 – 2021 akan kita masukan semua dalam laporan tersebut,” ungkapnya.
Mereka juga mengatakan, dengan laporan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh agar Kampung – kampung lain tidak main – main dalam merealisasikan DD. (Tim)
Edisi sebelumnya.
Akibat di Korupsi Pembangunan Jalan Lapen Kampung Sinar Negeri, amburadul.
Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Pembangunan jalan Lapis Penetrasi (Lapen) sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 tahap II di Kampung Sinar Negeri, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, sebesar Rp. 260. 070. 000., diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dari hasil investigasi serta pengakuan Nara sumber mengungkapkan Bahwa bahan baku material pembanguan jalan lapen tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Biaya Kampung (APBK).
Diketahui jika, Bahan material yang tidak sesuai dengan RAB APBK itu terjadi akibat adanya pengurangan material yang digunakan.
pekerjaan jalan lapen tersebut kedapatan hanya menggunakan material jenis aspal Volume P. 1010 × L3 M, 46 s/d 48 drum, sementara dalam RAB APBK di perkirakan mencapai 57 – 59 Drum, artinya terdapat selisih pengunaan Aspal sebanyak 10 drum.
“terdapat pengurangan penggunaan bahan material Aspal mencapai hampir 10 – 15 Drum, serta pengurangan bahan material lainya,” ungkap sumber.
Sumber mengutarakan, Dengan adanya pengurangan bahan baku itu, menyebakan hasil pembangunan yang sangat buruk.
“Sangat mudah untuk terkelupas, bahkan bisa di Keletek pakai tangan, akibat aspalnya sangat sedikit,” jelas sumber.
Dilain sisi, salah satu masyarakat bernama Jajang ketika di mintai tanggapan, sangat mengeluhkan hasil pembangunan jalan lapen itu.
“aduh kacau benermas kerjaan ini aspalnya pada merodol kayak gak ada aspalnya, bagi masyarakat awam iya iya aja karena tidak tau tentang pembangunan cuman bagi kami, saya pribadi sangat mengecewakan dengan pembangunan ini,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.
Selain itu, TPK Juandi, ketika ditanyai terkait buruknya pekerjaan lapen itu juga mengiyakan buruknya pekerjaan lapen tersebut.
“banyaknya kerusakan dalam pembangunan tersebut cuman sayakan hanya diprintahkan oleh pak lurah ku,” ungkapnya.
Pada saat awak media mengkonfirmasi kepada kepala kampung edi kuswanto justur mencoba untuk menyuap awak wartawan dengan memberikan sejumlah uang. (Tim)
“Simak Yotubenya Di Chanel Tinta Informasi”