Lampung,TintaInformasi.com–Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, A, S.H, M.H mengatakan saksi-saksi yang diperiksa antara LV Selaku Bendahara KONI, diperiksa terkait Pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020.
“Kemudian AS selaku Staff KONI, diperiksa sebagai saksi terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yg digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh KONI Tahun Anhgaran 2020,” terang Kasi Penkum, melalui siaran pers nya, Selasa (25/1/2021).
Dan yang ketiga lanjut I Made, EG selaku Staff KONI, diperiksa sebagai saksi terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yg digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh KONI Tahun Anhgaran 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ujarnya.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya. (Red)