Lampung Tengah,TintaInformasi.com–
Kepala Kampung (KAKAM) Reno Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, Menghambat Insentif para Rukun Tetangga (RT), selama enam (6) bulan.
Terhambatnya pembayaran Insentif, dari bulan Juni sampai Desember tahun 2021 silam.
Hal ini terucap dari salah satu RT yang tidak mau disebut namanya, mengeluhkan, bahwa di Desa Reno Basuki, RT yang belum menerima Insentif dari Bulan Juni – Desember tahun 2021 sebanyak 36 RT, Bahkan sampai hari ini tahun 2022, kami belum menerima Insentif,”keluhnya.
Mangkanya, kami selama enam bulan ini saling koordinasi, bertanya dan menanyakan kepada Masing-masing Kepala Dusun kami, Dikarenakan kami selama ini gak pernah ketemu Kepala Kampung (KAKAM) secara langsung, Karena Kepala Kampung (KAKAM) Sulit ditemui, apa memang gak mau bertemu dengan kami,”bingungnya.
Tadi 36 RT diundang kerumah Masing-masing Kadus, undangan pemberitahuan, kata Kadus hari ini gaji Insentif dibagikan, tapi diberikan hanya tri Wulan,”ceritanya.
Dengan penasaran Team Investigasi media ini, menyambangi Kantor Balai Kampung Reno Basuki, guna untuk klarifikasi, ke Kepala Kampung namun menurut keterangan kaur yang aktif Dikantor, Balai Kampung, Kepala Kampung (KAKAM), pergi Kecamatan, katanya tadi ada perlu,”ujarnya.
Kaur yang aktif di kantor, Balai Kampung Reno Basuki saat diwawancara, mengenai Insentif Rukun Tetangga (RT) yang belum diberikan, Kaur tersebut menjelaskan, bahwa Insentif RT selama enam (6) Bulan belum terealisasi, mengenai masalah alibi Kepala Kampung (KAKAM), kenapa belum terealisasi saya gak tau mas, untuk masalah isu insentif RT itu memang betul, belum terealisasi selama enam bulan tapi untuk hari ini, sudah dilakukan pembayaran kepara RT, oleh pihak Kaur Pemerintah, bersama Kasi Kesra. namun yang baru Perangkat Pemerintah dibayar baru tiga bulan,”jelas Kaur Balai Kampung Reno Basuki yang tidak mau menyebutkan namanya.
Mengenai gaji RT Camat Rumbia Menjelaskan, Kalau soal insentif RT saya sudah dengar mas selentingan kabar itu, tapi saya belum ada laporan atau aduan langsung dari para RT setempat mas,bagaimana sana mau bertindak.
Soal insentif belum dibayar itu bener menyalahi aturan tapi bagaimana saya mau bertindak kalau gak ada laporan para RT itu sendiri.” Ujar ibu Eri selaku camat rumbia.
Terbitnya berita ini, Kepala Kampung (KAKAM) Reno Basuki sulit di temui, berulang kali dikediamannya dan di Kantor Balai Kampung.
Dengan adanya temuan ini pihak tim Tinta Informasi akan berkoordinasi ke dinas terkait bersama beberapa lembaga terkemuka di prov lampung akan melaporkan secara resmi ke inspektorat dan penegak hukum.(Red)