Kalau nama nama ini, setahu saya ada yang tidak memiliki Lahan Sawah di sekitar sini. Ada Juga memiliki sawah tapi bukan di wilayah sini bahkan Ada yang tidak tinggal di Desa sini (Palas Pasemah.red), ” Terang salah satu warga setempat kepada Tim yang namanya minta tidak di publikasikan, Selasa (18/1)
Baca juga: Diduga Tidak Sesuai Bestek, Jembatan Candi Rejo – Muji Rahayu Bisa Menjadi Masalah Hukum.
Setahu kami, lahan sawah itu dahulu di buat kolam ikan patin. Setelah itu kembali di rombak menjadi lahan sawah lagi. Mungkin hasil sawah tidak memuaskan, sekarang dibuat kolam Udang Vaname Air tawar. Karena sebagaian lahan sawahnya sudah menjadi kolam Udang Vaname, ” Ujarnya.
“Satu bulan ini lahan sawah milik Ketua Kelompok tani itu yang juga milik orang tua nya (Aribun Sayunis) sedang dalam pengerjaan pembuatan kolam Vaname yang menggunakan alat berat berupa Excavator milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamsel, padahal tanah itu milik pribadi kok bisa pinjam alat berat milik Dinas, ” Sambungnya.
Sementara itu, persoalan dugaan RDKK Fiktif Kelompok Tani Rawa Pasemah XI yang berakibat terpangkasnya jatah Pupuk subsidi jenis Urea yang diterima petani di Desa Palas Pasemah. Di sikapi dengan tegas oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Yennie.
Menurutnya, di pangkasnya jatah Pupuk Subsidi kepada petani itu seharusnya tidak terjadi. Dikarenakan Pemerintah telah me distribusikan Pupuk subsidi ke Distributor dan kelompok kelompok tani itu sesuai dengan kebutuhan pengajuan kelompok berdasarkan RDKK yang di ajukan olah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Semua yang berkaitan dengan Pupuk Bersubsidi itu melalui pengajuan RDKK. Pemerintah sudah mendistribusikan pupuk subsidi sesuai dengan mekanisme Dan aturan yang ada. Untuk pupuk jenis Urea, Pemerintah memberikan sekitar 58,38%, SP 36 sebesar 38,23% Dan NPK 22,17%. Jadi kalau petani mengajukan 100 kg per TM 1, yang diterima pupuk sebusidi Urea hanya 58,38%, “jelasnya.
Pengajuan RDKK Dari Kelompok tani Pemerintah telah menetapkan Maksimal lahan 2 hektar untuk satu Anggota dalam satu kali Musim Tanam (TM 1).
” Anggota dalam Kelompok itu batasan pengajuan untuk pupuk subsidi Maksimal 2 hektar untuk satu kali Tanam, berarti kalau pengajuan 2OO kg itu hanya menerima 58,38 % pupuk subsidi jenis Urea, itu yang diterima oleh petani dalam satu kali Musim tanam, ” Tegas Yennie.
Menurut Yennie, dirinya belum mengetahui terkait persoalan RDKK Kelompok tani Rawa Pasmah XI. Yang ia ketahui wilayah Pertanian Desa Palas Pasmah sebelumnya berupa kolam tambak udang Vaname. Baru saat ini akan dirubah menjadi lahan Pertanian.
“Loh selama ini setahu saya sebagian areal pesawahan disana itu berupa tambak Udang. Hanya baru baru ini saja rencana petani disana akan dibuka kembali menjadi persawahan. Ada pengusaha tambak disana nama nya Pak Aribun belum lama ini pinjam alat berat Excavator milik Dinas, katanya untuk merombak kolam akan di rubah menjadi sawah kembali, bukan untuk digunakan membuat kolam, “bebernya.
” Ya itu, setahu kami, dulunya lahan disana berupa kolam Udang Vaname, tapi mungkin tidak berhasil maka sekarang di rubah akan di buat sawah, makanya Excavator di pinjam disana katanya untuk mencetak sawah. Bukan untuk membuat petak petak kolam. Ya ini nanti persoalan ini akan saya sampai kan ke Pak Kadis, “Pungkas nya. (Tim)

